ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Tuesday, February 1, 2011 | 6:12 PM | 0 Comments

    DPR Dorong Percepatan UU Industri Pertahanan

    JAKARTA (Suara Karya): Komisi I DPR mendorong pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) segara mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Pemanfaatan Industri Strategis Nasional untuk Pertahanan. Dalam UU itu, pemerintah diyakini mampu membangkitkan industri strategis nasional, terutama memproduksi alat utama sistem persenjataan (alutsista).

    "DPR akan membuat RUU Pengembangan dan Pemanfaatan Industri Strategis Nasional untuk Pertahanan," kata Ketua Komisi I DPR Mahfuz Siddiq, di Jakarta, Senin (31/1).

    Ia mengatakan, RUU itu adalah prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2011. Dengan adanya RUU tersebut, maka industri pertahanan bisa kembali berjaya. "Untuk menyelamatkan industri pertahanan, diperlukan regulasi yang pas sehingga pertahanan kita menjadi lebih baik dan maju," kata Mahfuz.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, RUU Pengembangan dan Pemanfaatan Industri Strategis Nasional untuk Pertahanan bermanfaat untuk meningkatkan industri stategis nasional yang bergerak untuk pembuatan alutsista.

    "RUU itu sangat urgen sekali untuk alutsista pada hal kita punya kemampuan. Reformasi tahun 1998 meruntuhkan industri pertahanan yang berimbas pada kurangnya alutista. RUU itu nantinya sangat penting guna memberdayakan BUMNIS kita ini seperti PT PAL, PT Dirgantara dan PT Pindad untuk bisa menciptakan peralatan TNI," katanya.
    Selain itu, ia menyebutkan, dengan adanya RUU tersebut, maka peran pemerintah semakin kuat. "Untuk industri pertahanan, pemerintah perlu ada keberpihakan pada BUMNIS tersebut," kata Nurhayati.

    Revitalisasi

    Sebelumnya, Jumat (28/1), rapat kerja Komisi I dengan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menghasilkan kesimpulan, bahwa pemerintah melalui Kemhan akan fokus mencari landasan utama dalam menyelesaikan pembuatan Rancangan Undang-Undang tentang Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan, yang salah satu poinnya alusista.
    "Saya memang sedang mempercepat pembuatan Undang-Undang tersebut," ujarnya.

    Dia menuturkan, undang-undang ini akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan dan pembinaan di dalam industri pertahanan nasional. Kemhan pun mengaku bekerja sama dengan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dalam penggodokan RUU Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan.

    Jika undang-undang tersebut telah rampung, maka Kemhan akan membantu TNI, Kepolisian dan stakeholder untuk mendapatkan alustsista untuk dalam negeri. Bahkan, kabarnya alutsista pun akan siap diekspor ke luar negeri, setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

    Sekadar informasi, KKIP dibentuk tahun 2010 oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengkoordinasikan perumusan, pelaksanaan, pengendalian, dan kebijakan nasional industri pertahanan.

    Komite ini juga berupaya untuk meningkatan kapasitas produksi produsen alusista dan nonalusista. Dengan adanya KKIP dan UU itu, Indonesia akan mempunyai batas untuk memenuhi persenjataan hasil produksi dalam negeri sehingga tidak perlu impor dari luar negeri.

    Sumber: SUARA KARYA

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.