"DPR akan membuat RUU Pengembangan dan Pemanfaatan Industri Strategis Nasional untuk Pertahanan," kata Ketua Komisi I DPR Mahfuz Siddiq, di Jakarta, Senin (31/1).
Ia mengatakan, RUU itu adalah prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2011. Dengan adanya RUU tersebut, maka industri pertahanan bisa kembali berjaya. "Untuk menyelamatkan industri pertahanan, diperlukan regulasi yang pas sehingga pertahanan kita menjadi lebih baik dan maju," kata Mahfuz.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, RUU Pengembangan dan Pemanfaatan Industri Strategis Nasional untuk Pertahanan bermanfaat untuk meningkatkan industri stategis nasional yang bergerak untuk pembuatan alutsista.
"RUU itu sangat urgen sekali untuk alutsista pada hal kita punya kemampuan. Reformasi tahun 1998 meruntuhkan industri pertahanan yang berimbas pada kurangnya alutista. RUU itu nantinya sangat penting guna memberdayakan BUMNIS kita ini seperti PT PAL, PT Dirgantara dan PT Pindad untuk bisa menciptakan peralatan TNI," katanya.
Selain itu, ia menyebutkan, dengan adanya RUU tersebut, maka peran pemerintah semakin kuat. "Untuk industri pertahanan, pemerintah perlu ada keberpihakan pada BUMNIS tersebut," kata Nurhayati.
Revitalisasi
Sebelumnya, Jumat (28/1), rapat kerja Komisi I dengan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menghasilkan kesimpulan, bahwa pemerintah melalui Kemhan akan fokus mencari landasan utama dalam menyelesaikan pembuatan Rancangan Undang-Undang tentang Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan, yang salah satu poinnya alusista.
"Saya memang sedang mempercepat pembuatan Undang-Undang tersebut," ujarnya.
Dia menuturkan, undang-undang ini akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan dan pembinaan di dalam industri pertahanan nasional. Kemhan pun mengaku bekerja sama dengan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dalam penggodokan RUU Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan.
Jika undang-undang tersebut telah rampung, maka Kemhan akan membantu TNI, Kepolisian dan stakeholder untuk mendapatkan alustsista untuk dalam negeri. Bahkan, kabarnya alutsista pun akan siap diekspor ke luar negeri, setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Sekadar informasi, KKIP dibentuk tahun 2010 oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengkoordinasikan perumusan, pelaksanaan, pengendalian, dan kebijakan nasional industri pertahanan.
Komite ini juga berupaya untuk meningkatan kapasitas produksi produsen alusista dan nonalusista. Dengan adanya KKIP dan UU itu, Indonesia akan mempunyai batas untuk memenuhi persenjataan hasil produksi dalam negeri sehingga tidak perlu impor dari luar negeri.
Sumber: SUARA KARYA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment