Perbedaan pandangan itu terutama tentang cara pelibatan TNI dalam penanganan konflik. Pada rapat dengar pendapat untuk meminta masukan atas RUU Penanganan Konflik di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (1/2), Pemerintah, TNI, dan Polri memberikan pendapat masing-masing atas RUU yang menjadi inisiatif DPR itu.
Dari pihak pemerinyah hadir Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanri Bali Lamo, dari TNI diwakili Asisten Operasi (Asops) Mayjen Hambali Hanafiah, dan dari Polri diwakili Kepala Divisi Binaan Hukum (Kadivbinkum) Polri, Irjen (Pol) Mudji Waluyo.
Dalam RDP itu, Asops TNI Mayjen Hambali Hanafiah menyatakan bahwa dalam waktu dekat RUU Kamnas yang sempat mandek pembahasannya bakal dibahas lagi. "Menurut kami, kita perlu menunggu dulu RUU itu (Kamnas). Mana tahu ada hubungan," ucap Hambali.
Sebelumnya, salah satu tarik ulur dalam RUU Kamnas adalah pelibatan TNI dalam penanganan konflik. Hambali mencontohkan, kerjasama TNI dan Polri dalam menangani konflik di Papua.
"Bagi kami konflik itu karena ada dua kelompok bertikai, dan mereka tak melawan pemerintah. Kalau melawan pemerintah itu sudah dianggap pemberontakan," tandasnya.
Hambali juga menyinggung soal kerjasama TNI dan Polri dalam menangani konflik di Ambon. Menurut Hambali, TNI dan Polri bertugas bersama di Maluku. Kalaupun ada bentrokan antara aparat TNI dengan Polri, kata Hambali, maka hal itu bukan karena pertikaian institusi.
"Kita bukan berkonflik di sana. Yang ada, oknum berpihak pada pihak tertentu. Jadi hanya oknum, bukan institusi. TNI dan Polri secara institusi justru yang menyelesaikan masalah," imbuhnya.
Sedangkan Kadivbinkum Polri Irjen (Pol) Mudji Waluyo mengakui bahwa RUU Penangangan Konflik memang punya semangat yang sama dengan RUU Kamnas. Namun menurutnya, bukan berarti RUU Penanganan Konflik tidak diperlukan.
"Dalam perspektif Polri, bahwa penyelesaian konflik yang kami kelola tak selesai, memang benar. Seperti di Sambas, kita hanya tangani masalah hukumnya. Namun akar konfliknya tak hanya kami saja yang menangani, tapi harus lintasdepartemen. Sebab kami hanya mengurusi masalah hukumnya saja. Makanya perlu diberi UU khusus," katanya.
Sedangkan Dirjen Kesbangpol Tanri Bali Lamo mengatakan, UU Penanganan Konflik tetap diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU lain. "Dengan UU ini, diharapkan ada protap (prosedur tetap) untuk mengambil langkah dalam penanganan konflik," ucapnya.
Pada bagian akhir RDP, Ketua Baleg DPR, Ignatius Moelyono, meminta TNI, Polri ataupun pemerintah memberi masukan tentang definisi konflik dan jenisnya, beserta eskalasinya. "Termasuk siapa institusi yang menangani, dan solusi-solusinya. Kita harap ini bisa menjadi payung hukum yang menaungi penanganan pihak yang menangani konflik dan masyarakat," ucapnya.
Sumber: JPNN
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment