Jakarta, 1/2/2011 (Kominfo-Newsroom) Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, menegaskan bahwa revitalisasi Industri pertahanan bukan menyangkut industri strategis tapi Industri yang terkait dengan pertahanan.
“Hati-hati, industri pertahanan itu bukan industri strategis, industri strategis lebih besar. Industri pertahanan yang terkait dengan pertahanan. Kemudian, kita siapkan roadmap dari industri pertahanan dan itu juga kita selesaikan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/2).
Menurut Purnomo, roadmap itu akan memberikan arah perjalanan industri pertahanan sampai kepada kemandirian alutsistanya. “Kita bangun sendiri dan itu kita selesaikan mengenai Rancangan Undang-Undang Industri Pertahanan dan perencanaan untuk mendukung itu yaitu naskah akademik, dan itu sudah masuk ke DPR, setelah di DPR nanti kita bahas bersama,” ujarnya.
Terkait pernyataan mantan Presiden Habibie di DPR, meminta adanya evaluasi industri pertahanan, menurut Purnomo, evaluasi sebenarnya telah dilakukan, justru itu kemudian timbul gagasan Kemhan untuk membuat Undang-undang Revitalisasi Industri Pertahanan, dan telah selesai.
“Dengan evaluasi itu, kita telah bentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), ketuanya saya. Dulu tidak ada KKIP itu, sekarang ada dan menangani industri pertahanan.
Purnomo mengatakan setelah UU Revitalisasi Industri Pertahanan itu ada maka akan menjadi landasan, dasar, buat pemerintah untuk membangun industri pertahanan. “Tapi sementera itu kita tidak menunggu, tapi kita terus jalankan dan bergerak cepat terutama bagaimana kita bisa memenuhi kekuatan pokok esensial yang sudah kita rencanakan sampai tahun 2024,” ujarnya.
Purnomo menambahkan pihaknya akan berhati-hati jangan sampai ini mengambil porsi pihak lain, karena ini adalah porsi dari Menteri Negara urusan BUMN. “Jadi Meneg BUMN ini urusannya ya mengenai BUMN itu, mengenai korporat, jadi yang kita lakukan itu sebatas terkait dengan masalah-masalah yang sifatnya makro, masalah-masalah yang terkait policy, kebijakan, strategi.
“Nah itu bagian kita. Kalau sudah masuk ke mikro yang korporat itu merupakan porsi Meneg BUMN, misalkan kesehatan keuangan, kalau ingin membangun proyek uangnya perusahaan dari mana, modalnya dari mana, dan sebagainya, porsi itu memang menjadi tupoksi dari Meneg BUMN,” ujarnya.
Menurut Purnomo, tidak semuanya itu urusan dari KKIP, tapi hanya pada tataran makro, kebijakan strategi.
Sumber: KOMINFO
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment