Pertama, Kebijakan Pembinaan Kekuatan. Difokuskan pada organisasi, personel, logistik, sistem dan doktrin serta anggaran. Terkait organisasi, terutama tertatanya struktur organisasi TNI sesuai Perpres RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI dengan mempertimbangkan Right Sizing dan terisinya struktur satuan operasional TNI di daerah perbatasan, daerah rawan konflik serta pulau-pulau terluar dan penataan organisasi dan pengembangan struktur TNI menuju postur TNI yang dapat memenuhi kekuatan Minimum Essential Force (MEF), antara lain penataan organisasi dan struktur Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) dan Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) serta melanjutkan program pembentukan satuan baru, peningkatan status satuan dan peningkatan perangkat serta sarana prasarana sesuai Renstra II. Sedangkan terkait personel diutamakan pada terpenuhinya kebutuhan personel yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi serta terjamin kesejahteraannya. Kemudian meningkatkan kualitas personel melalui peningkatan peran serta fungsi lembaga pendidikan dan latihan, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan melanjutkan penyelenggaraan Sisinfo Personel integratif. Sementara untuk logistik ditujukan pada meningkatnya kesiapan Alutsista dan Material TNI yang terpadu antar matra dengan memberdayakan Industri Pertahanan Nasional, memprioritaskan pemenuhan kebutuhan Munisi Kaliber Kecil (MKK) dan Munisi Kaliber Besar (MKB), melanjutkan pembangunan Peace Keeping Center di Sentul-Bogor dan daerah latihan Trimatra Terpadu di Sangata-Kaltim serta Kodiklat TNI di Serpong-Banten, mengadakan Alut dan Alutsista berdasarkan User Oriented dan Operational Requirement serta melalui mekanisme Dewan Kebijakan Penentu, mengutamakan interoperability peralatan dalam pengadaan peralatan, pemenuhan sarana listrik di pos-pos perbatasan darat dengan Malaysia, PNG dan RDTL, memanfaatkan dan memelihara rusunawa bantuan dari Menpera untuk prajurit TNI, melanjutkan langkah-langkah penghematan energi listrik, gas dan air. Terkait sistem dan doktrin, difokuskan pada terpenuhinya piranti lunak khususnya peraturan perundangan tentang perbantuan, pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Terakhir, terkait dengan anggaran dititikberatkan pada pengelolaan anggaran yang harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip kehati-hatian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akuntabel, dan transparan diimbangi pengawasan dan pemeriksaan efektif.
Kedua, Kebijakan Pembinaan Kemampuan TNI. Dititikberatkan pada beberapa hal sebagai berikut : memelihara dan meningkatkan kemampuan intelijen strategis dan pertempuran secara terpadu dengan membenahi prosedur dan mekanisme kerja di lingkungan komunitas intelijen, memelihara dan meningkatkan kemampuan Hanudnas, kemampuan pemukul strategis, kemampuan pertahanan wilayah dan kemampuan perang semesta secara integratif, memelihara dan meningkatkan kemampuan pengamanan di laut dan udara nasional, wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, daerah konflik dan paska konflik, obvitnas serta penegakkan hukum di wilayah yurisdiksi nasional, memelihara dan meningkatkan kemampuan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan, memelihara dan meningkatkan kemampuan dukungan secara terintegratif dalam maupun luar negeri.
Ketiga, Kebijakan Pembangunan dan Penggelaran Kekuatan, terutama difokuskan pada Kekuatan Terpusat dan Kekuatan Kewilayahan. Untuk Kekuatan Terpusat, kebijakannya yaitu melanjutkan gelar PPRC untuk menindak ancaman di daerah yang tidak dapat diatasi oleh kekuatan kewilayahan dan gelar PRCPB untuk membantu penanggulangan bencana alam serta melanjutkan penambahan gelar Brigade Infanteri Kostrad di Gorontalo dan Papua. Sementara untuk Kekuatan Kewilayahan, kebijakannya yaitu melanjutkan gelar Kodam di Kalimantan Barat dan peningkatan status satuan Pangkalan TNI AL dan Pangkalan TNI AU di Kalimantan serta melanjutkan gelar Brigade Infanteri di Maluku.
Keempat, Kebijakan Penggunaan Kekuatan. Difokuskan pada beberapa hal sebagai berikut : melaksanakan operasi intelijen secara tajam dan terpilih untuk memantau situasi wilayah terutama di daerah pasca konflik maupun rawan konflik, menjalankan konsep pemberdayaan wilayah pertahanan diantaranya dengan operasi teritorial secara terpadu dalam bentuk Bhakti TNI. Sasaran Bhakti TNI harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan yang menjadi program prioritas pemerintah sekaligus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, melaksanakan operasi pengamanan, melaksanakan operasi pengamanan perbatasan dengan prioritas di daerah perbatasan darat dengan Malaysia, PNG, dan RDTL serta pengamanan pulau-pulau terluar, melaksanakan patroli laut dan udara serta patroli terkoordinasi di perairan Selat Malaka, Kepri, Sulawesi dan di sepanjang ALKI dan melaksanakan misi perdamaian dunia di bawah mandat PBB dan organisasi internasional yang diakui oleh pemerintah.
Kelima, Kebijakan Reformasi Birokrasi dan Reformasi Internal TNI. Prioritasnya adalah : merencanakan program berbasis kinerja, melanjutkan proses administrasi program remunerasi, mengedepankan upaya transparansi dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan program, meningkatkan kesadaran untuk memegang teguh netralitas dan tidak berpolitik praktis, meningkatkan profesionalisme melalui pendidikan dan latihan, serta meningkatkan hubungan silaturahmi dengan purnawirawan TNI dan KB TNI.
Keenam, Kebijakan Optimalisasi Peran TNI. Implementasi optimalisasi peran TNI dimaksud adalah sebagai berikut : menyiapkan piranti lunak sebagai landasan hukum, melakukan penjajakan di berbagai instansi pemerintah yang memungkinkan untuk dilakukan kerja sama, menyusun program kegiatan berdasarkan skala kebutuhan yang disesuaikan dengan struktur dan kultur daerah, menyiapkan dan melengkapi sarana dan prasarana serta menyiapkan anggaran sesuai batas kemampuan anggaran TNI.
Ketujuh, Kebijakan Kesejahteraan Prajurit dan PNS TNI. Dititikberatkan pada beberapa hal yaitu : peningkatan gaji dan ULP prajurit maupun PNS TNI, ULP pendidikan dan penugasan operasi serta pemberian tunjangan kinerja dan tunjangan perbatasan/pulau terluar, melanjutkan penataan Koperasi dan Yayasan TNI, penertiban status penghuni rumah dinas maupun mess TNI dan membangun atau merehabilitasi perumahan yang tidak layak huni, penyediaan rumah murah non dinas bagi prajurit TNI, PNS maupun purnawirawan TNI.
Kedelapan, Kebijakan Pengawasan dan Tertib Administrasi. Difokuskan pada beberapa hal yaitu : meningkatkan manajemen pengawasan dan mencegah terjadinya KKN dan penyimpangan lainnya, melaksanakan pengawasan secara ketat dan melekat terhadap semua kegiatan operasional, meningkatkan tertib administrasi bidang personel, meningkatkan tertib administrasi materiil, meningkatkan tertib administrasi aset TNI, meningkatkan tertib administrasi pembinaan pangkalan, meningkatkan tertib administrasi anggaran guna mencapai penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kesembilan, Kebijakan Zero Growth dan Right Sizing. Kebijakan Zero Growth of Personnel (ZGP) disesuaikan dengan kondisi yang ada, penerapannya harus dinamis serta diupayakan agar dapat mendukung pelaksanaan MEF TNI. Sedangkan implementasi konsep Right Sizing mengacu kepada Perpres RI Nomor 10 Tahun 2010. Besar maupun kecilnya organisasi disesuaikan dengan tuntutan tugas, fungsi dan cakupan wilayah yang menjadi tanggung jawab sehingga perlu dikaji kembali komposisi Daftar Susunan Personel (DSP) dan Tabel Organisasi dan Perlengkapan (TOP) yang ada. Sementara proses pengadaan personel harus berimbang dengan pemisahan personel sesuai standar kompetensi dalam mengawaki organisasi yang sejalan dengan pelaksanaan MEF TNI.
Demikian lembar Penpas tentang Pokok-pokok Kebijakan Panglima TNI 2011 ini disampaikan untuk dipahami dan dipedomani oleh seluruh prajurit TNI, khususnya para unsur pimpinan satuan jajaran TNI.
Sumber: TNI
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment