JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) berkomitmen menghidupkan kem bali industri pertahanan. Kemhan sudah mengevaluasi dan sudah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Revitalisasi Industri Pertahanan. Dengan itu diharapkan nantinya Indonesia sampai pada kemandirian pengadaan alutsista. “Hasil evaluasi, Kemhan menelurkan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Kem han juga menyiapkan road map industri pertahanan, yang itu akan memberikan arah perjalanan industri pertahanan sampai kepada kemandirian alutsista,” kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (1/2).
Hal itu disampaikan Menhan menanggapi pernyataan mantan Presiden BJ Habibie tentang perlunya penguatan terhadap industri strategis pertahanan. “RUU tersebut telah kita selesaikan. Tinggal diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut,” katanya. Menhan yakin UU Revitalisasi Industri Pertahanan akan menjadi landasan untuk menghidupkan kembali industri pertahanan. “Sambil menunggu dibahas, kita tetap akan terus bergerak cepat untuk memenuhi kekuatan pokok minimum yang sudah kita rencanakan sampai 2024,” katanya.
Naskah Akademik
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi Kemhan Brigjen I Wayan Midhio menjelaskan saat ini RUU Revitalisasi Industri Pertahanan beserta naskah akademiknya sudah ada di tangan presiden dan tinggal menunggu Amanat Presiden untuk diserahkan ke DPR. “Dalam sidang kabinet sudah dibahas,” kata Wayan. Juru Bicara KKIP Silmy Karim mengatakan KKIP telah mengevaluasi industri pertahan an di Indonesia dengan menginventarisasi masalah secara mendalam.
KKIP juga mengindentifikasi potensi siner gi antarlembaga dalam men dukung kebijakan revitalisasi industri pertahanan. “Hasilnya, dari sisi pengguna ada masalah keterlambatan pengiriman, kualitas, kompetensi teknis, serta modal produksi yang belum ideal,” kata Silmy. Sedangkan dari produsen jumlah pesanan dengan skala ekonomi dan kepastian pemesanan, membutuhkan waktu yang panjang. Menyikapi hal itu, KKIP pada 2011 ini akan memaksimalkan penggunaan produksi industri pertahanan dalam negeri dan memformulasi kebutuhan kekuatan pokok minimum (minimum essential forces/MEF) yang dapat menggunakan industri dalam negeri.
KKIP pun berencana merevitalisasi managemen produksi BUMN industri pertahanan. “Modal produksi yang belum ideal disebabkan kondisi keuangan BUMN industri pertahanan yang belum dapat menopang kelancaran produksi untuk memenuhi pesanan pengguna. Masih ada beban keuangan bawaan masa lalu yang belum disikapi lebih lanjut,” katanya. Apalagi dengan adanya fakta bahwa kompetensi teknis industri pertahanan di Indonesia masih jauh dari ideal.
Selain itu, penurunan jumlah karyawan juga terjadi seperti di PT Dirgantara Indonesia dan di PT PAL. Jika dibutuhkan kembali Badan Produksi Industri Strategis (BPIS) seperti yang pernah dibentuk mantan Presiden BJ Habibie, Silmy mengatakan KKIP pasti mendukung.
“Segala yang bisa meningkatkan kinerja industri pertahanan di dalam negeri akan kami dukung,” katanya. Sementara itu, Direktur Tek nologi dan Industri Kemhan Brigjen Agus Suyarso me nambahkan saat ini KKIP sudah menandatangani kesepa katan dengan Turki untuk kerja sama jangka panjang dalam melakukan revitalisasi industri pertahanan.
Sumber: KORAN JAKARTA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment