ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Tuesday, March 22, 2011 | 9:35 PM | 0 Comments

    Rapelan Gaji PNS TNI/Polri Dibayar April

    Jakarta - Pemerintah akan memberikan rapel gaji bagi pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri pada 1 April nanti. Ini merupakan rapelan kenaikan gaji yang mulai berlaku Januari lalu.

    Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto mengatakan pemerintah sudah menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji PNS dan anggota TNI/Polri tahun 2011.

    “Setelah itu baru bisa mengajukan rapel sejak Januari,” katanya di Kementerian Keuangan, hari ini (22/3). Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 pemerintah mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp 180,6 triliun melonjak dari APBN 2010 yang sebesar Rp 162,6 triliun.

    Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato pengantar Nota Keuangan RAPBN 2011 di DPR tahun lalu menyatakan penghasilan PNS dengan pangkat terendah akan meningkat dari Rp 1.895.700 menjadi sekitar Rp 2.000.000. Khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp 2.496.100 menjadi Rp 2.654.000.

    Anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya akan meningkat dari Rp 2.505.200 menjadi Rp 2.625.000. "Perbaikan pendapatan itu dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa," katanya.

    Sumber: TEMPO

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.