Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto mengatakan pemerintah sudah menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji PNS dan anggota TNI/Polri tahun 2011.
“Setelah itu baru bisa mengajukan rapel sejak Januari,” katanya di Kementerian Keuangan, hari ini (22/3). Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 pemerintah mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp 180,6 triliun melonjak dari APBN 2010 yang sebesar Rp 162,6 triliun.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato pengantar Nota Keuangan RAPBN 2011 di DPR tahun lalu menyatakan penghasilan PNS dengan pangkat terendah akan meningkat dari Rp 1.895.700 menjadi sekitar Rp 2.000.000. Khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp 2.496.100 menjadi Rp 2.654.000.
Anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya akan meningkat dari Rp 2.505.200 menjadi Rp 2.625.000. "Perbaikan pendapatan itu dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa," katanya.
Sumber: TEMPO
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment