Pasalnya, terkait diberlakukannya UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008, pihak TNI malah bisa menuntut wartawan karena dianggap merugikan negara.
"Pasal 17 jelas mengecualikan keterbukaan, khususnya informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Kita hanya mengikuti aturan pemerintah. Keterbukaan belum tentu baik untuk pertahanan," ujarnya.
Dipaparkan Sagom, pengecualian dalam aturan keterbukaan tersebut mutlak dibutuhkan TNI. Pasalnya, rahasia tentara adalah kekuatannya.
"Apakah kita sepakat mau telanjang bulat? Kita akan buka sepanjang tidak merugikan ketahanan bangsa. Kalau rahasia sudah terbuka semua, percuma saja. Kita tidak bisa perang," tegasnya.
Pengecualian tersebut salah satunya diberlakukan terhadap berbagai anggaran TNI. "Melalui anggaran gaji, bisa diketahui berapa jumlah kekuatan TNI. Melalui anggaran belanja senjata, bisa diketahui senjata apa yang kita beli," ungkap Sagom.
Menurutnya, demikian juga halnya yang terjadi di dunia luar. "Memang mereka memaparkan kekuatan. Tapi apa kita yakin itu faktual. No way. AS mengaku memiliki enam pesawat stealth yang tidak bisa terdeteksi radar, tapi mungkin saja mereka punya enam skuardon," tambahnya.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment