SURABAYA--MI: TNI Angkatan Laut (AL) menahan 53 pencari ikan asal Thailand yang memasuki perairan wilayah Indonesia secara ilegal dengan menumpang kapal pencari ikan berbendera Indonesia.
"Para pencari ikan asal Thailand itu kini kami tahan di Lantamal (Pengkalan Utama TNI Angkatan Laut) IX/Ambon," kata Kepala Dinas Penerangan Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) Letkol Laut (Kh) Toni Syaiful di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/4).
Penangkapan warga negara Thailand itu berawal dari patroli keamanan laut oleh Kapal perang Republik Indonesia (KRI) Multatuli-561 dari jajaran Koarmatim. Saat melintas di perairan laut sekitar Ambon, kapal yang dikomandani Letkol Laut (P) Sufenri itu mendapati kapal motor (KM) Samudra Jaya VII yang dinakhodai Antonius Matital.
Dalam pemeriksaan, dari 31 anak buah kapal (ABK) KM Samudra Jaya sebanyak 27 di antaranya berkewarganegaraan Thailand. Saat itu kapal berbobot mati 497 gross ton tersebut sedang mengangkut 21.000 bal berbagai jenis ikan.
Penangkapan 26 warga Thailand lainnya dilakukan di atas KM Maribu-8 yang dinakhodai Jacob Watimena. Kapal berbobot mati 174 gross ton itu juga kedapatan mengangkut 70 ton berbagai jenis ikan.
"Kedua kapal tersebut diamankan pada saat lintas laut dari fhising ground (lokasi penangkapan ikan) menuju Ambon," kata Toni. Ia juga mengatakan, kedua kapal motor tersebut telah melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing dan pelanggaran kelengkapan dokumen.
Pada saat yang hampir bersamaan, KRI Wiratno-879 yang dikomandani Mayor Laut (P) Bambang Darmawan juga menangkap KM Sanjaya-61 di sekitar perairan Pulau Sawu. Kapal ikan berbendera Indonesia tersebut dinakhodai Kung Toni, warga negara Indonesia dengan jumlah ABK sebanyak 12 orang, semuanya warga negara Indonesia.
Ketika diperiksa, kapal berbobot 29 gross ton tersebut yang mengangkut satu ton ikan berbagai jenis itu tidak memiliki buku pelaut dan ternyata surat izin penangkapan ikannya sudah tidak berlaku lagi. Untuk proses penyidikan ABK dan awak KM Sanjaya diamankan di Lantamal
VII/Kupang.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment