"KKIP belum terbentuk itu baru dipaparkan. Itu sebagai hasil, kita ada round table diskusi lokakarya dan kita lihat permasalahnya dan apa yang dilaksanakan oleh pemerintah, BUMN dan apa yang dilakukan oleh user. nanti segitiga, pemerintah, user, BUMN," kata Purnomo seusai Rapat Kabinet Terbatas, di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (16/4).
Menurutnya KKIP Ini bukan badan hukum tapi forum koordinasi saja antara Menhan dan Menneg BUMN. Sebab di dalam UU BUMN itu kan ada menteri negara BUMN yang diberi kuasa oleh pemerintah untuk memegang saham. Tapi di sisi lain juga ada menteri teknis yang memang kewenangannya itu dalam isu-isu makro itu sebagai regulasi, membina, dan lain-lain.
"Nantinya Menhan akan bertugas menjadi pembina teknis dalam KKIP. Sedangkan tugas menteri menteri teknis lainnya tetap mengacu kepada UU BUMN," katanya.
Purnomo menambahkan, tugas pokok KKIP nanti adalah membina industri dalam negeri karena pasca tahun 1998 industri pertahanan di Indonesia kolaps. Tugas kedua, kata Purnomo, adalah mencoba membuat master plan/ blue print dari kebijakan untuk membangun industri pertahanan di dalam negeri.
"Misalnya pembangunan kapal perang besar, sekarang kita hanya membangun kapal patroli 50-60 meter. Nah sekarang bagaiman kita membnangun kapal korvet 120 meter besarnya, kemudian juga pesawat tempur," tamhanya.
Purnomo menambahkan, tugas ketiga KKIP adalah mendorong percepatan pembangunan kekuatan pokok minimal TNI. Yakni minimum kekuatan yang cukup untuk operasi militer dan operasi selain perang.
"Kan ada tuh seperti bencana alam, terorisme, separatisme, penegakan hukum laut, dan ilegal loging," kata Purnomo.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment