KUPANG--MI: Sedikitnya 134 dari 566 pulau di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum diberi nama terancam tidak diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah NTT sampai kini belum memberikan nama kepada ratusan pulau tersebut, padahal batas akhir pemberian nama sekaligus pengiriman laporan nama pulau ke PBB pada Oktober mendatang. Jika tidak dilaporkan, pulau-pulau itu bisa diklaim oleh negara lain sehingga terancam hilang.
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT Ricard Djami mengatakan, PBB sudah mengeluarkan batas akhir laporan nama pulau. "Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mendaftarkan jumlah pulau serta nama-namanya sesuai sejarah dan budaya daerah setempat," katanya.
Tetapi, katanya, para bupati belum melaporkan nama-nama pulau itu. Ratusan pulau itu merupakan bagian dari 566 pulau di NTT yang tersebar di 21 kabupaten/kota. Pulau yang sudah diberi nama diserahkan PBB untuk didaftarkan di sidang tentang standarisasi nama geografis (United Nations Conference on Standardization of Geographical Names/UNCSGN). Tujuannya menghindari klaim kepemilikan pulau oleh negara tetangga.
Menurutnya, keterlambatan penamaan pulau disebabkan tidak ada alokasi dana dari pemerintah. "Kendalanya tidak ada bantuan dana dari provinsi, kecuali pada 2009 pemerintah provinsi mendapat bantuan dana operasional penamaan pulau dari pemerintah pusat," katanya. Jika tidak segera memberikan nama dan mendaftarkan pulau tersebut, pulau-pulau itu bisa dianggap bukan milik NTT.
Sebelumnya, Badan Koordinasi Survei dan Penataan Nasional (Bakorsurtanal) melaporkan NTT sebenarnya memiliki 1.192 pulau, termasuk lima pulau terluar yakni Alor, Batek, Ndana Sabu, Ndana Rote, dan Manggudu. Dari pulau-pulai itu hanya Alor yang berpenghuni sedangkan empat pulau lainnya tidak berpenghuni tetapi sudah dijaga prajurit TNI sejak 2006. Dari jumlah pulau yang disebutkan Bakorsurtanal tersebut, 719 pulau di antaranya belum memiliki nama.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment