Penyesuaian tenaga kerja dilihat dari tingkat produksi. Perusahan ini akan mendapatkan titik impas dengan jumlah karyawan 1.400 orang dari total 2.300 karyawan sebelumnya. "Dengan demikian, perbandingan antara jumlah rasio 900 karyawan yang di-PHK dan yang tersisa merupakan rasio impas jumlah tenaga kerja," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Selasa (16/2/2010) di Surabaya.
Berdasarkan kesepakatan, 900 karyawan PT PAL Indonesia (Persero) akan mendapatkan kompensasi berupa pesangon serta tali asih. Besarannya diatur berdasarkan usia dan lama kerja. Sejak tiga tahun terakhir, perusahaan kapal yang melayani pasar dalam dan luar negeri ini mengalami kemunduran. Akibatnya, perusahaan terpaksa memangkas 900 karyawan dari total sekitar 2.300 karyawan.
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment