JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pangkalan, Adji Sularso, mengungkapkan pengawasan wilayah perbatasan perairan RI masih jauh dari ideal. Pasalnya, sumber daya manusia serta infrastruktur masih terbilang minim.
"Kita akui kalau personil, sumber daya manusia, dan infrastruktur yang kita miliki saat ini masih sangat minim, sehingga pengawasan masih kurang maksimal," ujarnya, Minggu (15/8/2010), di Hotel JW Mariott, Jakarta.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) hingga kini, pemerintahan RI hanya memiliki 23 kapal patroli yang berukuran 28 m x 36 m. Setiap kapal tersebut diawaki oleh 15 anak buah kapal (ABK). Sementara itu, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di KKP masih berjumlah 900 orang.
"Idealnya dengan daerah perairan indonesia, kita punya 70 kapal patroli. Tapi tergantung dari APBN, supaya kita lebih mengefisiensikan kapal dan surveilence udara," ujar Ajie Sularso.
Ke depannya, Menteri Kelautan dan Perikanan akan memperjuangkan dana APBN operasi bersama yang melibatkan tim pengawas KKP dengan Angkatan Laut dan Angkatan Udara. "Kalau kita laksanakan itu bukan dua atau tiga kapal tapi ratusan kapal akan tertangkap. Kita akan ambil langkah itu (operasi bersama)," ujarnya.
Beberapa kapal patroli akan segera dipersenjatakan, saat ini para pengawas patroli laut tengah berlatih menggunakan senjata tersebut. "Kalau sekarang personil kita paling yang punya senjata. Satu kapal paling hanya satu yang pegang senjata. Ke depan, kapal akan segera dipersenjatai," ungkap Ajie.
Akibat minimnya personil dan infrastruktur yang dimiliki KKP, pemerintah sering kali kecolongan. Selama tahun 2009 ada 14 kasus kapal ikan Malaysia yang melakukan pelanggaran di perairan Natuna, Selat Malaka, dan perairan Kepri, dan hampir semuanya diputuskan kapal dirampas untuk negara. Sementara di tahun 2010, terdapat 10 kasus pelanggaran yang dalam proses hukum di perairan yang sama. Dalam setahun, Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 20 triliun.
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment