Berikut kronologis kejadian tersebut seperti dituturkan Ermansyah, pegawai di Syahbandar Nunukan yang menjadi salah satu korban dalam kasus tersebut.
Sekitar jam 09.00 pagi, Ermansyah dan rekannya di Syahbandar Budi Sabadri serta dua teman lainnya Janirun dan Randi berangkat menggunakan sampan menuju ke perairan sekitar Pos Keca, di Muara Sungai Sebuku. Sekitar pukul 10.00 mereka tiba di Pos TNI Angkatan Laut untuk melaporkan aktivitas mereka yang akan memancing di sekitar perairan itu. Di kawasan itu, warga Nunukan memang biasa memancing.
Sekitar pukul 16.00, petugas yang diduga Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) menggunakan kapal patrol loreng bermesin 60 PK datang menghampiri mereka. Petugas berseragam loreng lengkap dengan senjata laras panjang tersebut, menanyakan identitas para WNI tersebut. Karena mengaku sebagai WNI, para petugas itupun meminta paspor atau lintas batas. Sebab menurut mereka, para pemancing ini sudah berada di wilayah perairan Malaysia.
Namun karena tak mampu menujukkan dokumen apapun, keempat WNI tersebut dipaksa terjun ke laut. Sekitar lima menit kemudian, mereka diminta naik ke sampan. Mereka digeledah lalu digiring masuk ke sungai di sekitar wilayah Malaysia.
Sampan diminta berjangkar sementara Ermansyah dibawa para petugas tersebut untuk diinterogasi. Saat ditanyai petugas, ia mengaku sebagai penjual ikan. Namun anggota TLDM tidak percaya, dan menuduh dia sebagai intelejen Indonesia.
"Saya disuruh bukan baju, kemudian dia bilang badan kamu bersih. Kamu CDI (intelejen) kan? Saya bilang bukan, saya cuma penjual ikan. Tetapi dia malah menampar saya. Mungkin ada lima kali saya ditampar," ujarnya.
Ermansyah tetap membantah sebagai seorang intelejen. Iapun diancam akan dipotong dengan parang dan ditusuk menggunakan pipa.
"Dia bilang itu parang, kalau kamu tidak mengaku saya tebas kamu. Saya bilang tebas saja leher saya. Saya ini penjual ikan," katanya.
Beberapa saat kemudian, petugas tersebut meminta uang sejumlah Rp 8 juta. Namun setelah melalui negosiasi yang cukup panjang, akhirnya mereka sepakat memberikan uang senilai Rp 5 juta dan dua pucuk senapan angin.
Ermansyah dan Budi dibiarkan pulang menggunakan sampan untuk mengambil uang dan senapan sementara Janirun dan Randi dijadikan jaminan. Selama rekannya pulang, Janiruan dan Randi direndam di sekitar pohon bakau.
"Padahal di sekitar sungai itu terkenal banyak buayanya. Ini sebenarnya yang ditakutkan teman-teman," katanya.
Sebenarnya dalam perjanjian itu, Ermansyah harus kembali paling lambat satu jam lagi. Namun hingga pukul 20.00 mereka tak juga kembali. Saat itulah kedua rekannya disuruh pulang dengan berenang.
Dari pukul 20.00 hingga pukul 23.00 Janirun dan Randi harus berenang hingga sampai ke Pos TNI AL. Sekitar pukul 23.00 keduanya dijemput dari Pos TNI AL Sekaca dan dibawa pulang ke Nunukan. Pukul 24.00 keduanya tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Sumber : TRIBUN
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment