BANDUNG, (PRLM).- Instalasi militer di daerah wajib dimasukkan ke dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Hal itu menjadi perubahan yang sangat mendasar di dalam aturan tata ruang, karena sebelumnya instalasi militer tidak pernah dicantumkan di dalam RTRW daerah, sebagai bentuk proteksi keamanan negara.
Menurut Kepala Bappeda Jabar, Deny Juanda, dari evaluasi Perda RTRW yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, disebutkan bahwa instalasi-instalasi militer di daerah harus dimasukkan ke dalam RTRW daerah yang bersangkutan. Pemprov jabar sendiri tadinya tidak memasukkan instalasi-instalasi militer ke dalam Perda RTRW yang diajukan ke Kemendagri.
“Tetapi perintah dari Kemendagri ternyata harus dimasukkan. Tadinya kita memaklumi, jika instalasi militer tidak masuk di dalam RTRW, karena alasan pertahanan dan keamanan. Tetapi karena keputusan rapat mewajibkan instalasi militer dimasukkan, ya harus kita masukan juga,” kata Deny, Senin (15/11).
Pada prinsipnya, kata Deny, semua bangunan memang harus berijin dan harus diketahui fungsinya. Jika sudah masuk di dalam Perda RTRW, maka fungsi instalasi-instalasi militer bisa diketahui publik.
“Sebenarnya bagus saja, jika publik tahu di mana saja instalasi militer itu, agar kita pun tidak sembarangan masuk ke sana,” kata Deny.
Instalasi militer yang koordinatnya akan masuk di RTRW, antara lain markas Kodam, korem, kodim, koramil, Kodiklat TNI dan kesatuan di bawahnya, Pussen Armed, Pussenif, Resimen Induk, dan lain-lain. Tambahan dari Kemendagri atas usulan Perda RTRW Jabar itu, masuk di bagian rencana kawasan pertahanan dan keamanan.
Selain memasukkan instalasi militer ke dalam RTRW, pemerintah pusat juga memberi peluang untuk dilakukan perubahan RTRW kapan pun. Tadinya, aturan mengubah RTRW sangat kaku, bahwa perubahan baru bisa dilakukan lima tahun mendatang, saat dirancang RTRW yang baru.
Dengan adanya aturan yang memberi peluang untuk perubahan itu, jika terjadi perubahan strategi kebijakan nasional, atau perubahan kebijakan pembangunan di daerah, maka dapat langsung diajukan perubahan RTRW melalui DPRD, dan harus disetujui oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, jika ada satu daerah yang ingin mengubah RTRW nya, maka daerah tersebut tinggal mengajukan alasan-alasan perubahan RTRW melalui DPRD, dan akan diajukan ke pemerintah pusat.
Menurut anggota Pansus II yang menbahas Perda RTRW Jabar, Deden Darmansah, peluang perubahan RTRW itu akan membuat pemerintah daerah leluasa. Terutama jika dikaitkan dengan kepentingan investasi swasta di daerah.
“Investor itu kan datangnya tidak selalu sesuai dengan jadwal perencanaan RTRW. Jika ternyata suatu daerah harus mengubah zona industrinya menjadi kawasan industri, maka langkahnya akan lebih mudah, tidak perlu menunggu sampai lima tahun kemudian,” kata Deden.
Dia berharap Perda RTRW Jabar bisa segera ditetapkan, karena sampai saat ini banyak daerah yang terganjal rencana pembangunannya, akibat belum adanya Perda RTRW di tingkat provinsi. Seperti diketahui, RTRW tingkat provinsi harus mengikuti RTRW nasional, dan RTRW kabupaten/kota harus mengikuti aturan RTRW provinsi.
Sumber: PIKIRAN RAKYAT
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment