RMOL.Komisi VI DPR selaku mitra kerja PT Dirgantara Indonesia (DI) mengendus gonjang-ganjing di internal perusahaan pelat merah itu. Kondisi PT DI sungguh memperihatinkan. Sampai dengan Desember 2010 mengalami kerugian Rp 209 miliar.
“Sampai akhir Desember 2010 PT DI mengalami kerugian Rp 209 miliar rupiah. Kerugian tersebut terjadi akibat banyaknya target produksi yang tidak tercapai,” ungkap anggota Komisi VI DPR, Pasha Ismaya Sukardi kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Diungkapkan, perusahaan yang memiliki sekitar 3000 karyawan itu sudah banyak menunda pembayaran gaji karyawannya, dan tagihan Jamsostek pun sudah tidak dibayar. “Bahkan saya mendengar sampai-sampai Direktur Bagian Keuangannya pun sudah dibebastugaskan,” ujarnya.
Menurutnya, yang paling memprihatinkan demi menuntaskan kerugian tersebut, Direksi PT DI berani menjaminkan aset milik perusahaan ke bank, tanpa sepengetahuan Komisaris perusahaan, ataupun Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Kemeneg BUMN).
“Direksi PT DI tidak melakukan sesuai prosedur. Mereka telah melanggar anggaran dasar PT. DI, Undang-undang BUMN serta Undang-undang Perseroan,” tegasnya.
Anak buah Anas Urbaningrum ini menegaskan, aset yang dimiliki PT DI merupakan milik negara, sehingga tidak boleh diagunkan ke bank seenaknya. Proses penjaminan bisa dilakukan, asalkan ada alasan khusus. “Itupun harus dengan persetujuan dari pemegang saham melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham-red), dimana di dalam rapat tersebut harus ada perwakilan dari Kementerian BUMN,” jelasnya.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat IV ini menegaskan, pemerintah harus memberikan perhatian serius kepada PT DI. Misalnya, diberikan penyertaan modal, dan berupaya tidak menyengsarakan nasib karyawannya, sebab kondisi yang dialami PT DI adalah murni kesalahan pihak manajemen.
“Karyawan yang ada di sana sangat kompeten. Buktinya banyak karyawan yang bekerja di perusahaan strategis lainnya, seperti di perusahaan pembuat Boeing,” tuturnya.
Kesalahan yang terjadi pada PT DI itu, kata Pasha, tidak bisa dilepaskan dari lemahnya supervisi pihak Kementerian BUMN. Menurutnya, seharusnya Kementerian BUMN mau terbuka mengenai kondisi PT DI.
“Kita tidak perlu malu bila memang perlu patnership dengan swasta. Asalkan sebagian besar kepemilikannya masih milik pemerintah,” ucapnya.
Anggota Fraksi Demokrat ini berjanji, saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian BUMN nanti akan meminta penjelasan kepada Menteri BUMN, Mustafa Abubakar mengenai masalah ini.
Juru Bicara PT DI, Rakhendi Priyatna mengaku, belum mengetahui adanya masalah penjaminan lahan tersebut. Tapi dia berjanji akan mencari informasi lengkapnya. “Kami akan coba menanyakan permasalahannya. Kalau sudah ada info akan kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, Rakhendi pernah membantah kalau lembaganya dianggap bermasalah. Menurutnya, apa yang dilakukan Direksi PT DI selama ini sudah benar. Sebab kalau dilihat penjualan sejak tahun 2008, trennya mengalami peningkatan
“Mesti dicatat, produk PT. DI memerlukan penyelesaian lebih dari satu tahun. Selain itu Anggota DPR, Arief Minardi juga sudah menyatakan kalau yang dilakukan PT.DI saat ini sudah benar,” ungkapnya.
Menurut Rakhendi, lembaganya telah mendapatkan pinjaman non cash dari bank, tapi masih membutuhkan fresh money, berupa pinjaman cash. Makanya, selain mengajukan pinjaman dari bank, saat ini PT. DI juga sedang melakukan pembicaraan dengan PPA. “Kalau jumlahnya saya tidak tahu perses. Tapi dengan PPA sedang dalam proses,” terangnya.
Dikatakan, untuk bisa menyelesaikan problem keuangan PT DI, tergantung dari seberapa cepat proses SLA direaliasasikan. Selain itu dukungan dari Kementerian BUMN untuk mengatasi masalah tersebut sangat diperlukan.
“Insya Allah setelah SLA dan persoalan masa lalu selesai, maka neraca keuangan kami akan positif. Dengan bankablenya perusahaan, kondisi bisnis kita yang terus meningkat pun akan berjalan lancar. Apalagi kalau kementerian terkait dapat mendukung sepenuhnya,” katanya.
Dihubungi secara terpisah Kepala Divisi Penerangan TNI AL, Laksamana Prasodjo juga mengaku belum mengetahui perihal adanya lahan milik TNI AL di Batu Poron, Madura yang dijaminkan ke bank oleh PT. DI. Ia berjanji akan segera mencari tahu mengenai masalah ini. “Terima kasih atas informasinya. Kebetulan saya juga baru tahu, dan saat ini sedang saya periksa,” ungkapnya.
“Bisa Manfaatkan Kontrak Multiyears”
Mustafa Abubakar, Meneg BUMN
Menteri Negara BUMN, Mustafa Abubakar mengaku, belum bisa memastikan kebenaran adanya penjaminan aset PT DI ke bank di luar sepengetahuannya. Ia menyarankan untuk menanyakan langsung kepada PT DI.
“Setahu saya tidak ada. Tapi tolong tanyakan saja langsung ke Pak Budi, Direktur Utama PT DI. Sebab saya kan juga tidak tahu mengenai masalah tersebut,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Kementerian BUMN memberikan dukungan penuh terhadap upaya revitalisasi yang dilakukan terhadap PT DI, karena perusahaan pelat merah itu masih diandalkan.
“Mereka (PAL dan DI) harus bisa memanfaatkan setiap kontrak-kontrak multiyears yang ditetapkan pemerintah. Sebab kita mengandalkan mereka untuk memajukan industri alutsista buatan dalam negeri,” jelasnya.
“Hampir Tidak Terinventarisasi Dengan Baik”
Adhie M Massardi, Koordinator GIB
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi mengaku, tidak heran dengan adanya informasi dugaan penjaminan aset milik PT. Dirgantara Indonesia ke bank tanpa adanya pemberitahuan kepada Komisaris atau pun Kementerian BUMN. Menurutnya, hal itu terjadi bisa jadi karena aset-aset yang dimiliki BUMN tidak terdata dengan baik.
“Hampir semua aset negara di bawah BUMN tidak terinventarisasi dengan baik. Makanya tidak heran bila ada yang kemudian dijaminkan ke bank oleh orang yang tidak berhak,” katanya, kemarin.
Bekas Juru Bicara almarhum Presiden Abdurahman Wahid ini mengatakan, kasus PT DI sebenarnya bisa menjadi pintu masuk untuk membenahi penyelamatan aset negara.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Adhie berharap Komisi VI DPR, memanggil Menteri BUMN, Mustafa Abubakar guna meminta penjelasan mengenai hal ini, dan mendesaknya untuk mendata setiap aset milik BUMN, supaya tidak ada lagi yang bisa diklaim orang yang tidak berhak. “Biar tidak bisa lagi mengambil alih aset-aset tersebut,” tuturnya.
Sumber: RMOL
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment