Jakarta - Dalam rangka mendukung Program Revitalisasi Industri Pertahanan serta pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan guna mewujudkan kemandirian sarana pertahanan, Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengkajian dan pengembangan teknologi untuk mendukung pertahanan negara.
MoU ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan Mardya TNI Eris Herryanto dengan Kepala BPPT Marzan Aziz Iskandar serta disaksikan oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata serta Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin, Kamis (17/3) di kantor Kemhan, Jakarta. Hadir pula sejumlah pejabat di jajaran Kemhan, Kementerian Ristek dan BPPT.
Dalam MoU tersebut, Kemhan dan BPPT sepakat untuk melaksanakan kerjasama dalam bidang pengkajian dan pengembangan teknologi untuk mendukung pertahanan negara. Kesepakatan bersama ini bertujuan melaksanakan kerjasama pengkajian, penerapan dan pegembangan teknologi untuk mendukung pertahanan negara, sehingga dapat meningkatkan sistem pertahanan negara yang lebih tertata, terintegrasi dengan tingkat keamanan dan keselamatan yang tinggi.
Ruang lingkup kerjasama meliputi, penelitian, pengkajian, penerapan dan pengembangan teknologi untuk sarana pertahanan, pemetaan teknologi untuk kebutuhan sarana pertahanan, pengkajian mengenai pembangunan dan pengembangan industri pertahanan, audit teknologi untuk industri dan sarana pertahanan dan kegiatan terkait lainnya yang dipandang perlu dan disepakati oleh kedua pihak.
Sedangkan bentuk kerjasamanya meliputi, pemanfaatan sarana prasarana yang sesuai dengan kebutuhan, bantuan dan pelayanan teknologi serta pendidikan dan pelatihan.
Selanjutnya dalam rangka merealisasikan kesepakatan bersama ini, kedua pihak setuju dan sepakat untuk membentuk tim yang terdiri dari wakil dari masing- masing pihak, untuk membahas setiap kegiatan yang disepekati oleh kedua pihak yang dijabarkan dan dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama tersendiri sesuai bidang kegiatan yang akan dikerjasamakan dengan mengacu pada MoU tersebut.
Menhan Purnomo Yusgiantoro dalam sambutannya mengatakan, maksud dan tujuan dari MoU ini adalah pertama untuk mensinergikan dua kementerian yaitu Kemhan dan Kemenristek dalam hal ini BPPT, kedua memberikan payung bagi langkah – langkah yang akan dikerjakan antara Kemhan dan BPPT terutama dalam pengkajian dan pengembangan Iptek teknologi pertahanan yang terus berkembang pesat dari waktu kewaktu, dan ketiga dalam rangka membangun kemandirian Alutsista TNI.
“Dengan dukungan dari BPPT kita harap, kedepan nanti ini kita akan dapat kita lakukan lebih cepat lagi untuk meningkatkan local content”, tambah Menhan.
Lebih lanjut Menhan mengatakan, kerjasama antara Kemhan dan Kemenristek dalam hal ini BPPT secara konkrit kedepan dalam waktu dekat diantaranya adalah mewujudkan pembangunan 1000 Roket RHan 122 yang telah dicanangkan untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.
Sementara itu, Kepala BPPT menegaskan bahwa BPPT siap mendukung program revitalisasi industri pertahanan. Dukungan yang dapat diberikan BPPT antara lain meliputi pertama melakukan audit teknologi pada sejumlah industri pertahanan strategis, kedua menyediakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pengujian produk Alutsista yang dikembangkan oleh industry pertahanan, ketiga memberikan solusi teknologi dengan mengembangkan produk – produk Alutsista yang dibutuhkan TNI, keempat memberikan layanan teknologi pada sistem jaringan informasi dan manajemen database di lingkungan Kemhan dengan aman dan cepat, dan kelima bersama Kemhan dan stakeholders lainnya membentuk sistem standarisasi dan akreditasi produk – produk pertahanan yang menjadi prioritas.
Lebih lanjut Kepala BPPT berharap, melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini nantinya akan lebih banyak lagi implementasi di dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi di bidang pertahanan yang dapat dilaksanakan bersama – sama.
Sumber: DMC
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment