ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Friday, March 18, 2011 | 2:02 PM | 0 Comments

    Menhan: TNI Belum Akan Dikerahkan Tangani Teror

    Jakarta - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan, TNI belum akan dikerahkan untuk menangani rangkaian teror bom buku.

    "Rangkaian teror bom buku, masih merupakan ancaman bagi publik, bukan ancaman terhadap kedaulatan negara," katanya di Jakarta, Kamis.

    Purnomo menilai, rangkaian aksi teror bom buku masih menjadi ancaman publik sehingga masih menjadi kewenangan Polri untuk menanganinya.

    "Meski begitu, TNI akan tetap memantau dan baru dapat dikerahkan jika rangkaian teror itu sudah mengarah pada ancaman terhadap negara," tutur Menhan.

    Ia menambahkan "Pada kondisi itu (ancaman terhadap negara) kita masuk dan kita tidak ada hitung-hitungan lagi semua pasukan khusus kita turunkan,".

    Sebelumnya, juru bicara TNI Laksamana Muda TNI Iskandar Sitompul mengatakan, berdasar Undang-Undang No 34/2004 tugas pokok TNI itu pada prinsipnya ada tiga, yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

    "Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti untuk penanganan teror, bencana alam," katanya.

    Sumber: ANTARA

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.