Tantowi Yahya, anggota Komisi I DPR mengatakan, RUU Industri Pertahanan selesai dibahas Komisi I DPR pada akhir masa persidangan IV tahun 2011-2012, bulan Juli lalu. “Penetapan RUU Industri Pertahanan paling lambat Desember 2012, tapi diusahakan bisa lebih cepat,” ungkapnya kepada KONTAN, Jumat (31/8).
Menurut Tantowi, regulasi ini akan memberikan kepastian kepada industri pertahanan nasional tentang pasokan persenjataan berkualitas kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ada beberapa poin krusial yang diatur dalam RUU Industri Pertahanan diantaranya mewajibkan TNI/ Polri menggunakan alat utama sistem senjata (alutsista) produksi dalam negeri. "Untuk persenjataan yang tidak bisa disiapkan industri dalam negeri dibolehkan membeli dari luar negeri," jelas Tantowi.
Tapi, pembelian senjata dari luar negeri ada catatannya yakni si produsen melakukan transfer teknologi ke industri dalam negeri.
Poin penting lain RUU ini, ada larangan melakukan transaksi jual beli persenjataan dengan negara yang tidak punya hubungan diplomatik dengan Indonesia dan memiliki catatan buruk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Tantowi menambahkan, produksi senjata dalam negeri menjadi tanggung jawab perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Pindad. "PT Pindad akan memimpin industri pertahanan dalam negeri," ujarnya.
Poin lain RUU tersebut adalah soal Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Komite ini bertugas merumuskan dan mengevaluasi kebijakan insutri pertahanan. Anggota KKIP terdiri dari Menteri Pertahanan, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Perindustrian, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Keuangan, menteri BUMN , Menteri Luar Negeri, Panglima TNI, dan Kapolri.
Kusnanto Anggoro, pengamat militer menilai, beleid Industri Pertahanan ini oenting bagi sektor pertahanan nasional. "Kewajiban bagi TNI/Polri membeli produk dalam negeri dan transfer teknologi dari luar juga jadi poin positif," ujarnya.
Tapi, Kusnanto mengingatkan DPR agar menambah beberapa pasal dalam RUU tersebut tentang kewajiban pemerintah dalam enam bulan sampai satu tahun membuat aturan turunannya agar bisa segera di jalankan. "Dari pengalaman, aturan turunan ini lama dibuat. Bisa lima sampai sepuluh tahun yang membuat beleid ini hanya sekedar UU," ungkapnya.
Sumber : KONTAN
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment