DISPENAL (18/3),- Sebuah kapal feri tipe Landing Craft Tank, LCT Cita-XII ditangkap oleh kapal perang TNI Angkatan Laut, KRI Tedong Naga-819 di Laut Seram, karena beroperasi tanpa dilengkapi dokumen sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, Rabu (17/3).
KRI Tedong Naga-819 yang sedang melaksanakan Operasi “Taring Hiu-10” menghentikan dan memeriksa kapal LCT Cita-XII yang berlayar dari Leksula ke Wasia Sanahu, Maluku Utara karena memperlihatkan hal-hal yang mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui kapal dengan berbobot 145 ton, dinakhodai Hanafi Buton dan diawaki 11 orang anak buah kapal tidak memiliki kelengkapan dokumen. “Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, LCT Cita-XII beserta seluruh awaknya dikawal menuju Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon,” tegas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Kolonel Laut (P) Herry Setianegara, S.Sos., S.H, M.M.
Kadispenal mengaku optimis perairan Indonesia dalam keadaan aman. Sebab, selain telah menambah kekuatan untuk kapal patroli, aparat TNI Angkatan Laut juga senantiasa bertindak tegas terhadap para pelaku pelanggaran di laut. Seluruh jajaran satuan operasional TNI Angkatan Laut dalam pelaksanaan operasi tidak hanya dibekali kemampuan profesi saja, tetapi sikap moral yang baik selaku penegak hukum di laut mutlak dimiliki, agar mampu menghindari pengaruh pihak manapun yang menginginkan perbuatan menyimpang dari prosedur hukum. Pemimpin TNI Angkatan Laut telah menekankan kepada seluruh prajurit TNI AL senantiasa memegang teguh sumpah sebagai aparat penegak hukum di laut.
Sumber: TNI
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment