"Kenaikan ULP dan tunjangan perbatasan itu sudah menjadi keputusan Komisi I pada rapat lalu. Kenaikan ULP dan tunjangan perbatasan untuk memenuhi kebutuhan minimum prajurit, beda dengan kenaikan remunerasi yang terkait dengan jabatan," kata Enggartiasto kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (5/4).
Ia menyatakan bahwa fasilitas yang disediakan untuk prajurit di bawah batas minimal untuk memenuhi kebutuhannya. Maka itu, peningkatan ULP dan pemberian tunjangan perbatasan bukan sesuatu yang bisa ditawar-tawar lagi.
"Saya belum tahu berapa peningkatannya. Pemerintah harus membahasnya di satuan tiga karena pada periode lalu belum sempat masuk sampai kesitu. Mungkin setelah reses selesai dan pemerintah sudah siap dengan usulan APBN-P, kita bahas itu," tukasnya.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment