"Dalam peraturan, tidak ada pulau yang boleh dimiliki asing," kata Mayjen TNI M. Noer Muis usai rapat Muspida di kantor gubernur Sumut di Medan, Senin.
Sebelumnya beredar informasi jika Pulau Asu di Kabupaten Nias Barat dan Pulau Sinarano di Kabupaten Nias Selatan telah dikuasai WNA.
Pangdam mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan kepada Pemkab Nias Barat dan Pemkab Nias Selatan mengenai kepemilikan Pulau Asu dan Pulau Sinarano.
Dari keterangan dua pemkab itu dipastikan Pulau Asu dan Pulau Sinarano bukan atas nama WNA yang belum diketahui kewarganegaraannya tersebut.
Pangdam menjelaskan, infromasi yang pihaknya dapatkan, WNA itu berdiam di kepulauan Nias setelah menikah dengan salah seorang masyarakat lokal.
Kemudian, WNA yang belum diketahu namanya itu menanamkan modalnya untuk membangun berbagai prasarana, khususnya di bidang pariwisata di dua pulau tersebut.
Pihaknya menilai tindakan warga asing itu tidak perlu dipermasalahkan selagi tidak bertentangan dengan UU, termasuk peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Pemkab Nias Barat dan Pemkab Nias Selatan.
Malah, kata Pangdam, tindakan WNA itu dapat memberikan efek positif bagi warga sekitarnya karena memiliki peluang usaha untuk meningkatkan kesejahteraanya.
Namun, untuk menghindari masalah yang mungkin terjadi di belakangan hari, Pemkab Nias Barat dan Pemkab Nias Selatan perlu membuat perda tentang pembuatan prasaran pariwisata di dua pulau tersebut.
Ia mencontohkan kemungkinan diberlakukannya daerah khusus di dua pulau itu yang akan menyebabkan larangan bagi warga sekitar untuk memasukinya.
"Itu perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan masalah," kata Pangdam.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment