Kedua kapal yang ditangkap tersebut, yaitu KM. Bintang Samudera-02 di Nahkodai Abdi Fuad WNI, memiliki bobot 57 GT dengan jumlah ABK 5 orang semuanya WNI. Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu, membawa kayu Amara (Kayu Hitam) SPB tidak ada, tidak memiliki dokemen kapal, tidak dilengkapi SKSHH dan ABK tidak di Sijil. Kapal berlayar dari Teluk Sandaran menuju Tawao.
Sedangkan kapal ke dua yaitu KM. Surya Fajar, di Nahkodai Camel WNI, memiliki bobot 48 GT dengan jumlah ABK 6 orang semuanya WNI. Jenis pelanggaran yang dilakukan kapal ini sama dengan kapal yang pertama yaitu, membawa kayu Amara (Kayu Hitam), tidak memiliki SPB, dokumen kapal tidak ada, tidak dilengkapi SKSHH dan ABK tidak di Sijil. Kapal ini berlayar dari ToliToli menuju Tawao.
“Karena ke dua kapal ini melakukan tindak pelanggaran, maka kapal dan ABK beserta barang bukti lainnya dikawal menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarakan untuk proses penyidikan dan hukum lebih lanjut,” kata Komandan KRI Fatahilah-361 Letkol Laut (P) Antonius Widyo Utomo menegaskan.
Sumber: TNI
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment