"Ketujuh belas Imigran gelap ini semuanya berjenis kelamin laki-laki ditangkap dan diamankan oleh kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Pos Angkatan Laut Bagan Asahan," ujar Kadispenal Kolonel Herry Setianegara dalam rilis yang disampaikan kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (7/4).
Imigran Afghanistan tersebut diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian saat memasuki wilayah negara Indonesia.
"Kasus ini akan ditangani secara terpisah. Nakhoda kapal, anak buah kapal dan kapalnya sendiri yang digunakan sebagai alat pelanggar pidana akan diproses di TNI Angkatan Laut menggunakan UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sedangkan ketujuh belas imigran gelap akan diserahkan kepada dinas keimigrasian setempat untuk penanganan selanjutnya," jelasnya.
Ini merupakan kali kedua, kelompok imigran asal Afghanistan yang ditangkap patroli Angkatan Laut di perairan Indonesia tahn ini.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment