"Tes terakhir menunjukkan bahwa meskipun kami memiliki teknologi purifikasi, ada tingkat asap rokok yang tidak dapat diterima perokok pasif ketika kapal sedang menyelam," kata Kepala Pasukan Kapal Selam AS Wakil Laksamana John Donnelly ketika mengumumkan larangan itu, Kamis (8/4/2010).
Larangan mulai diterapkan paling lambat 31 Desember, kata Donnelly, dalam sebuah pernyataan. "Satu-satunya cara untuk menghilangkan risiko bagi pelaut kami yang bukan perokok adalah berhenti merokok saat naik kapal selam kami," katanya.
Aturan itu menyusul laporan dokter bedah umum AS tahun 2006 yang menyatakan bahwa tidak ada tingkat bebas risiko paparan asap rokok bagi perokok pasif, serta sebuah studi yang dilakukan selama setahun pada tahun 2009 yang dilakukan pada sembilan kapal selam yang berbeda yang menunjukkan adanya tingkat paparan bagi perokok pasif. Sampai saat ini izin untuk merokok di salah satu dari 57 armada kapal selam di AS bergantung pada kebijakan kapten masing-masing kapal selam.
Menurut Mark Jones, juru bicara armada kapal selam Angkatan Laut AS, 40 persen pelaut kapal selam adalah perokok.
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment