JAKARTA--MI: UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan segera diberlakukan pada awal Mei 2010. Pasal 17C UU KIP mencantumkan bahwa informasi pertahanan bisa dikategorikan ke dalam informasi yang dikecualikan. Artinya, tidak seluruh informasi bisa dibuka kepada publik.
Menhan Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah pihak yang menetapkan itu melalui keputusan politik. "Di dalam UU KIP Pasal 17, kalau informasi pertahanan itu ada hal yang sifatnya rahasia. Yang tidak bisa dibuka di publik dan vokal poinnya bukan Kemenhan tapi Kemenkominfo dan DPR. Itu sudah ditetapkan dengan keputusan politik," ujarnya di Jakarta, Senin (26/4).
Ia menambahkan bahwa meski anggaran pertahanan dibahas bersama wakil rakyat di gedung parlemen, tapi tidak semua hal bisa diakses oleh publik. Misalnya, terkait pembangunan kekuatan pokok minimal dalam rencana strategis hingga tahun 2024. Hal lainnya yang bersifat tertutup akan ditentukan oleh Kemenhan sendiri sebagai penjuru bidang pertahanan negara.
"Hal-hal yang sifatnya tertutup itu tergantung Kemenhan. Jadi, ada hal-hal misalnya ada rencana blueprint beli pistol atau lainnya atau rencana essential force tentang apa yang dibangun. Itu semuanya ada hal-hal yang tidak bisa dibuka," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Kemal Aziz Stamboel menegaskan bahwa terkait masalah anggaran pertahanan, hal itu menjadi milik publik karena setiap tahunnya diundangkan dalam UU APBN. Hal ini membantah pernyataan mantan Kapuspen TNI Marsda Sagom Tamboen yang menyatakan bahwa anggaran pertahanan menjadi hal yang bisa dirahasiakan.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment