KRI Kakap-811 berhasil menangkap empat buah kapal ikan berbendera Filipina yang memasuki wilayah perairan Indonesia dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) tanpa ijin yang sah dari pemerintah RI pada pekan lalu.
Barang bukti yang ditahan berupa ikan hasil curian dan keempat kapalnya yaitu kapal FB Conie-10 nakhoda Ricardo Reicones dan 3 orang ABK, kapal FB Conie-4 nakhoda Isabelo dan ABK 2 orang, kapal FB Conie-3 nakhoda Alponso M Reicones J dan ABK 22 orang, kapal FB Conie-5 nakhoda Odeng dan ABK 3 orang. Kesemuanya saat ini telah di tahan Pangkalan Angkatan Laut Nunukan untuk proses penyidikan.
"Di tahun 2010 hingga akhir bulan April ini Pangkalan Angkatan Laut Nunukan menangani proses penyidikan berbagai kasus tindak pelanggaran hukum di laut sebanyak 26 kasus, baik hasil tangkapan sendiri maupun limpahan dari KRI," jelas Kadispenal Kolonel Herry Setianegara dalam rilis yang diterima Media Indonesia
Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak dua puluh kasus sudah dilimpahkan kepada penyidik. Rinciannya terdiri dari tujuh kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan, sepuluh kasus dilimpahkan ke Polri Nunukan, dua kasus dilimpahkan ke PPNS Bea dan Cukai dan satu kasus lagi telah dilimpahkan penyidikannya kepada PPNS Dinas Perhubungan Nunukan. Sementara enam kasus lagi masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Lanal termasuk empat kapal ikan Philipina tangkapan KRI KAKAP-811.
"TNI AL selalu berkoordinasi dengan instansi terkait serta memonitor terus perkembangan kasus yang telah dilimpahkan ke jenjang penyidikan berikutnya sebagai salah satu tanggung jawab moral kepada negara dan masyarakat," pungkasnya.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment