Djoko menerangkan dengan berdirinya badan ini beberapa departemen dan lembaga yang dirasakan terkait dengan tindak pidana terorisme akan bergabung. Tugasnya, kata dia, melakukan pencegahan dan reradikalisasi terhadap terorisme. "tanggungjawabnya langsung ke presiden," ujarnya.
Saat ini, kata Djoko belum ada perangkat yang resmi bisa menjalankan badan ini. Targetnya, bulan Juli badan ini sudah bisa bertemu dan berembuk guna merumuskan langkah kerja ke depan. "Belum dibentuk struktur kepemimpinannya," kata dia.
Djoko membantah jika badan ini dibentuk untuk mengurangi fungsi detasemen khusus anti teror yang dimiliki kepolisian. "Peran penindakan masih pada Densus 88," ujarnya.
Sumber: TEMPO
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment