Hal itu dikatakannya menanggapi normalisasi kerja sama militer Amerika Serikat dengan Kopassus yang diumumkan kemarin oleh Menteri Pertahanan AS Robert M Gates di Jakarta.
"Bagi TNI persoalan-persoalan yang dulu menyangkut hak asasi manusia sudah selesai karena sudah diproses pengadilan. Sudah diproses sesuai pengadilan militer di Indonesia," kata Djoko saat dikonfirmasi wartawan di DPR, Jakarta, Jumat (23/7/2010).
Panglima TNI menjelaskan, meski sudah resmi bekerja sama hingga saat ini belum ada pengaturan teknis mengenai pelaksanaannya, termasuk pengaturan pelatihan terhadap prajurit Kopassus.
"Kita belum mengadakan suatu perencanaan bersama, kemarin itu baru tingkat kebijakan, kemudian kita diperintahkan untuk bertemunya dua local point mungkin dilakukan hari ini atau lusa. Setelah itu baru kita akan menyusun. Jadi belum bisa dijawab latihannya akan seperti apa," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, wartawan juga mempertanyakan laporan harian terkemuka The New York Times edisi 22 Juli 2010 bahwa Indonesia diminta memecat kurang dari selusin anggota Kopassus yang telah dihukum karena pelanggaran HAM.
Mengutip sumber anonim dari Departemen Pertahanan AS, The Times merilis bahwa di antara prajurit yang harus dipecat itu adalah Letnan Kolonel Tri Hartomo. Dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Militer Indonesia pada tahun 2003 dan sempat dihukum penjara karena penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan tewasnya aktivis Papua Merdeka, Theys Eluay.
Tri Hartomo saat ini masih menjabat sebagai militer aktif. Masih mengutip pejabat Departemen Pertahanan AS, The Times juga menyinggung peran Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin- kini menjabat Wakil Menteri Pertahanan, yang terlibat dalam pembantaian di Timor Timor saat ia bertugas di Kopassus. Namun, disebutkan, Sjafrie hanya terlibat, tidak terbukti bersalah.
Menjawab pertanyaan tersebut, Panglima TNI tidak membenarkan atau membantah. Dia hanya kembali menegaskan bahwa semua kasus pelanggaran HAM sudah diselesaikan melalui pengadilan militer.
Sumber: OKEZONE
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment