Menurut Menhan, kebijakan tersebut harus tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Revitalisasi Industri Pertahanan.
Sebelumnya, Komisi I DPR beranggapan kebijakan tersebut tidak perlu dimasukkan sebagai kemudahan regulasi yang menghambat perkembangan industri pertahanan. DPR melihat masalah insentif fiskal merupakan kebijakan pemerintah. Namun, usulan tersebut ditolak Purnomo yang juga Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
Ia beralasan, pemberian insentif fiskal perlu melihat aturan perundang-undangannya sehingga memungkinkan pemerintah mendapatkan lex specialis.
"RUU Revitaliasasi Industri Pertahanan saat ini tengah digodok. Kami katakan ini suatu proses," kata Purnomo seusai upacara penyambutan Presiden Filipina di Istana merdeka, Selasa (8/3).
Lebih jauh, Purnomo mengatakan, Komisi I DPR RI akan membentuk pokja (kelompok kerja) yang akan secara detail menentukan dan membahas jenis-jenis insentif fiskal untuk industri pertahanan dalam RUU Revitalisasi Industri Pertahanan.
"RUU revitalisasi industri merupakan inisiatif DPR Ini kan menjadi hal inisiatif DPR. Jadi DPR nanti akan ditindak lanjuti dengan pokja," cetusnya.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment