"Kadang-kadang kita sistemnya masih belum bagus ya sehingga kadang Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) menerima approval itu agak terlambat," kata Kasau Marsekal Imam Sufaat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu
(9/3/2011).
Imam menjelaskan tugas Kohanudnas mengantisipasi ancaman di wilayah udara Indonesia. Jika ada pesawat tak dikenal, tugas penerbang tempur TNI AU untuk melakukan internsep.
"Kita internsep itu satu prosedur. Kalau tidak force down ya kita tembak itu sudah prosedur," tegas jenderal bintang empat ini.
Menurut Imam, kasus ini sudah selesai. Pihak TNI AU sudah melepaskan pesawat yang mengangkut pasukan perdamaian dari Pakistan ini.
"Kita tahan sampai tengah malam. Langsung diurus dan selesai, sehingga berhak meninggalkan Indonesia. Kita lepas meskipun ada denda ke pemerintah," ujarnya.
Sumber: DETIK
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment