"Industri pertahanan membutuhkan perencanaan anggaran berkesinambungan (multiyears budget) minimal 4-5 tahun dalam satu paket, agar terdapat kesinambungan dalam perencanaan program. Selain itu juga harus ada postur kebutuhan selama jangka waktu 4-10 tahun. Sekarang itu yang paling penting dilakukan adalah perombakan manajemen," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR membahas RUU Revitalisasi Industri Pertahanan di Jakarta, Senin (7/3).
Ia mencontohkan apa yang terjadi pada PT Dirgantara Indonesia saat ini. PT Dirgantara Indonesia (PTDI) memiliki beban utang yang berasal dari manajemen terdahulu. "Upaya apapun yang dilakukan pemerintah, tidak akan mengembalikan viabilitas dan kredibilitas perusahaan jika tidak direstrukturisasi," tegas MS Hidayat. Selain PTDI, industri pertahanan juga mencakup PT Pindad, PT PAL, PT Dahana.
Anggota Komisi I DPR Enggartiasto Lukito mengatakan BUMN di sektor pertahanan sudah tidak sehat dari sisi keuangan. "Terutama PT PAL dan PT Dirgantara Indonesia," katanya.
Perusahaan-perusahaan ini sebetulnya sudah tidak mampu beroperasi seandainya tidak ditopang pemerintah. Restrukturisasi mutlak diperlukan, bisa melalui revaluasi atau injeksi modal.
Hal yang sama juga terjadi terhadap PT Pindad yang sudah mengajukan proposal untuk permodalan tetapi selalu ditolak. Akibatnya PT Pindad tidak bisa segera melakukan restrukturisasi.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment