JAKARTA--Pemerintah melakukan pembahasan RUU Keamanan Nasional dan RUU Intelijen dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kamis (10/3), yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam RUU Keamanan Nasional dibahas pentingnya pembentukan Dewan Keamanan Nasional.
"Bahasannya ada cakupan soal Dewan Keamanan Nasional. Dewan Keamanan Nasional itu kan penting, untuk menangkal ancaman dari luar dari dalam," kata Panglima TNI Laksamana (TNI) Agus Suhartono usai sidang.
Agus mengatakan, harus ada satu lembaga yang bisa memutuskan dengan cepat di level kebijakan atau operasional. "Tapi yang jelas kita perlu yang operasional," kata Agus. Oleh karenanya, perlu dimatangkan apakah Dewan Keamanan Nasional ini bisa melaksanakan tuntutan itu.
Seperti diketahui, Dewan Keamanan Nasional diharap membuat sistem menjadi lebih efisien. Pembentukanya bisa seperti Dewan Ketahanan Nasional (Wantamnas) yang selama ini menjalankan tugas memberi masukan kepada pemerintah. Dewan Keamanan Nasional juga diharap berfungsi di tatanan operasional.
Ketika ditanya kapan RUU ini selesai, Agus mengatakan, dalam sidang kabinet tidak dibicarakan kapan selesai. "Tadi tidak dibicarakan kapan harus selesai, tapi yang penting substansinya harus pas," ujar Agus menegaskan. Dia berharap bisa masuk ke DPR tahun ini.
Dalam kesempatan sama, Menko Polhukam Djoko Suyanto, menambahkan, pemerintah belum menentukan RUU Keamanan Nasional seperti apa. "Kita baru internal mematangkan dulu RUU Kamnas pasal per pasalnya," ujar Djoko menegaskan.
Jadi, kata Djoko, masih ada presisi di beberapa pasal, sehingga masih belum bisa dipublikasikan. Menurut dia, sebenarnya tidak ada yang krusial dalam RUU Keamanan Nasional. "Tidak ada yang krusial, tapi ada yang harus dimatangkan, definisinya diperjelas, kemudian siapa yang bertanggung jawab, jadi ada formula semuanya," katanya.
Sumber: REPUBLIKA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment