ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Wednesday, July 20, 2011 | 9:01 AM | 0 Comments

    Kemhan: Pasal 54 (e) Cegah Pelanggaran HAM Di Tubuh TNI

    Jakarta - Perancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang tengah dibahas di DPR masih kontroversial. Salah satu masalah krusial adalah kewenangan khusus unsur-unsur keamanan, misalnya hak menyadap.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Sesditjen Pothan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksma TNI Leonardi mengatakan, saat ini Kemhan tengah mengkaji Daftar Inventarisasi Masalah (Dim) dari LSM terkait RUU tersebut.

    Menurutnya, semangat penyusunan RUU Kamnas salah satunya adalah agar dalam penegakan Kamnas tidak melanggar HAM. "Justru kita menyiapkan untuk itu. Makanya di poin Pasal 54 (e) kami mencantumkan pengawasan kuasa khusus yang dimiliki unsur-unsur keamanan. Bukan untuk membuka ruang supaya dia punya kekuatan. Itu yang ditanggapi secara salah oleh LSM," katanya di Jakarta, Selasa (19/7).

    Menurutnya, pasal 54 poin (e) mengatur mekanisme pengawasan berlapis dalam penyelenggaraan sistem kamnas. Dalam penjelasan pasal itu, di bab penjelasan, berisi penjelasan terhadap mekanisme pengawasan terhadap kuasa khusus tersebut.

    "Di penjelasan disebutkan, kuasa khusus yang dimiliki unsur keamanan berupa hak menyadap, menangkap, pengawasannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lihat di UU, unsur keamanan mana yang punya kuasa tersebut. BNN, punya kuasa itu, kita awasi melalui RUU Kamnas ini. Kalau TNI kan di UU-nya nggak ada, ya dia nggak bisa melakukan itu," katanya.

    Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan pasal 54 (e) memberikan peluang pada TNI, BIN, dan unsur keamanan lainnya untuk memiliki kuasa khusus. Hal ini berpotensi terjadinya tumpang tindih kekuasan dan pelanggaran HAM.

    Katanya, kewenangan khusus kepada unsur-unsur keamanan terutama BIN dan TNI akan merusak criminal justice system dan membajak penegakan hukum. Di RUU Kamnas ini penyadapan juga tidak diatur mekanismenya. "Ini artinya RUU Kamnas memberikan cek kosong bagi TNI dan BIN untuk melakukan penyadapan," kata Al Araf.

    Sumber : JURNAS

    Berita Terkait:

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.