JAKARTA--MICOM: Draf RUU Intelijen segera rampung dan siap dibahas antara pemerintah dan Komisi I DPR RI. Imparsial menilai RUU tersebut membutuhkan polesan lebih detil terkait poin-poin krusial yang sudah disepakati internal DPR.
"Hampir di banyak negara, intelijen banyak dan lembaganya lebih dari satu sehingga perlu lembaga koordinasi. Di banyak negara, lembaga koordinasi ini dibentuk dan begitu pula di Indonesia. Kalau presiden mau membentuk badan penanggulangan terorisme, kenapa tidak membentuk badan koordinasi intelijen yang juga tidak kalah pentingnya," kata Direktur Program Imparsial Al Araf kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (1/10).
Ia mengusulkan agar lembaga koordinasi intelijen negara dibuat khusus di luar badan yang sudah eksis. Menurut dia, hal itu tentunya membengkakkan anggaran tetapi tak terlalu banyak. Kerja badan koordinasi itu dinilai akan lebih fokus dalam upaya peningkatan koordinasi.
"Memang akan membengkakan anggaran tapi kan lembaga ini tidak punya kekuatan operasional. Jadi, anggarannya hanya untuk administrasi," ucapnya.
Kewenangan penyadapann sambung dia, tak masalah asalkan aturan dibuat serigid mungkin. Misalnya, penyadapan bisa dilakukan jika ada indikasi kejahatan yang kuat dan ada ijin dari pengadilan. Hal itu untuk menghindari terancamnya privasi warga negara.
"Intelijen juga tidak boleh memiliki kewenangan pemeriksaan karena dia prinsipnya adalah menjatuhkan lawan tanpa menyentuh. Solusinya di lapangan adalah memperkuat intelijen bukan kemudian ditambah pemeriksaan jadi menambah kerumitan," imbuhnya.
Agar bisa berjalan, lembaga intelijen perlu meningkatkan koordinasi dan membagi kompartemen secara tegas dan jelas. SDM juga perlu mendapat perhatian dengan memperbaiki mekanisme perekrutan.
Sumber: MEDIA INDONESIA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment