Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan uji coba roket pada Rabu (27/1) lalu di Lapangan Tembak TNI AU Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang nyasar ke rumah warga hingga melukai dua orang diantaranya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lumajang Ajun Komisaris Kusmindar mengatakan pihaknya masih menghimpun data dan keterangan dari para saksi. "Saya belum bisa memberikan komentar,” kata Kusmindar kepada TEMPO siang ini.
Menurut Kusmindar, pihaknya berupaya untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya terkait penyebab insiden tersebut. Pihak konsorsium sempat mengirimkan surat permintaan penundaan berkaitan dengan surat panggilan polisi pekan lalu.
Seperti diberitakan, uji coba peluncuran roket buatan PT Pindad pada Rabu (27/1) ke rumah warga dan melukai pasangan suami istri, Muhammad, 55 tahun dan Tiamah, 45 tahun, serta nyasar ke tambak udang milik warga di Desa Meleman Kecamatan Yosowilangun yang jaraknya lebih dari 15 kilometer dari lokasi peluncuran.
Konsorsium antara lain PT Pindad, Kementerian Riset dan Teknologi serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa (LAPAN) menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan hingga sembuh. Korban juga diberi santunan Rp 300 ribu sebulan selama tiga tahun. Kedua korban sempat menjalani perawatan selama 24 hari di RSUD dr Haryoto Lumajang.
Sumber: TEMPO
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment