Jakarta, DMC - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pengesahan Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang Memorandum saling pengertian antara pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Brunei Darussalam tentang kerjasama di bidang pertahanan.
Pengesahan terhadap RUU tersebut disetujui oleh Komisi I DPR RI dalam rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro, Selasa (27/7) di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Kemal Azis Stamboel.
Hadir mendampingi Menhan antara lain Wamenhan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Sekjen Kemhan Marsdya TNI Eris Herryanto S.IP, M.A. dan sejumlah pejabat dilingkungan Kemhan dan Mabes TNI. Hadir pula Wamenlu Triyono Wibowo dan pejabat perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah mendengarkan tanggapan dari pemerintah yang disampaikan oleh Menhan, fraksi – fraksi di Komisi I DPR RI menyatakan sepakat disahkannya RUU tentang Memorandum saling pengertian antara pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Brunei Darussalam tentang kerjasama di bidang pertahanan menjadi Undang - Undang (UU).
Menhan mengatakan, dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral, pada tanggal 10 April 2003 di Jakarta, pemerintah RI yang diwakili Menhan dengan pihak Brunei Darussalam yang diwakili Menteri Pendidikan telah menandatangani Memorandum saling pengertian tentang kerjasama di bidang pertahanan.
Menhan menjelaskan, pokok - pokok pikiran yang terkandung di dalam kerjasama tersebut antara lain, pertama dalam aspek kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu aspek yang sangat fundamental dan penting untuk kelangsungan hidup negara terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri.
Kedua, dengan pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatnya intensitas interdependensi hubungan antar negara, maka perlu dilakukan kerjasama internasional yang dituangkan dalam suatu perjanjian.
Ketiga, untuk meningkatkan kemampuan di bidang pertahanan maka diperlukan suatu kerjasama bilateral dalam bidang pertahanan yang berdasarkan prinsip – prinsip persamaan diantara kedua negara dan penghormatan penuh atas kedaulatan masing-masing. Keempat, Memorandum ini berdasarkan juga saling pengertian antar sesama negara ASEAN dengan menggunakan semangat ASEAN.
Lebih lanjut Menhan menjelaskan, beberapa bagian penting dalam Memorandum ini adalah penetapan kerangka kerjasama untuk meningkatkan hubungan bilateral diantara bagian pertahanan kedua pemerintah atas dasar saling percaya dan bertujuan perdamaian.
Lingkupnya meliputi kerjasama teknis dukungan produksi dan pelayanan industri pertahanan, pertukaran informasi intelijen, ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan, Sumber Daya Manusia serta kerjasama Angkatan Bersenjata dalam bidang operasi, latihan bersama dan logistik.
Selain itu, akan dibentuk suatu Komite bersama yang melakukan langkah-langkah didalam perencanaan, koordinasi, monitoring, pengawasan terhadap program kegiatan bersama.
Sumber: DMC
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment