Senayan - Komisi I DPR memutuskan perjanjian teknis militer Indonesia dan Rusia tidak perlu dilanjutkan dalam tingkat undang-undang. Komisi I meminta pemerintah untuk melanjutkan kerja sama tersebut tanpa persetujuan DPR melainkan cukup dengan Keppres.
Kesimpulan itu dibacakan Ketua Komisi I DPR Kemal Azis Stamboel dalam rapat kerja dengan Menhan Purnomo Yusgiantoro di Kompleks Parlemen, Selasa (27/7).
"Komisi I memahami langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam melakukan kerjasama militer. Kerja sama ini kerja sama teknis di bidang militer. Dengan demikian kerja sama ini bisa dilanjutkan pemerintah tanpa ratifikasi di tingkat undang undang," kata Kemal.
"Dengan demikian, kami setuju dengan pemerintah untuk menindaklanjuti pada tingkat undang-undang sesuai pasal 10 dan 11 Undang Undang 24/2000 tentang Perjanjian Internasional jika nanti diperlukan," tambahnya.
Dari semua fraksi hanya fraksi PDI Perjuangan yang memandang perjanjian tersebut perlu diratifikasi untuk dibuat undang-undang. fraksi lainnya menyerahkan kepada pemerintah untuk terus menjalin kerja sama. Apalagi dari sejarahnya, kerja sama dengan Rusia telah terjalin cukup lama.
"Setelah kami mencermati kerja sama yang telah berjalan baik antara pemerintah Indonesia dengan Federasi Rusia selama ini, maka kami dari FPG merekomendasikan agar terus dilaksanakan kerja sama teknik militer antara pemerintah Indonesia dengan Rusia ini tanpa diadakannya sebuah undang-undang," kata Tantowi Yahya dari F-Partai Golkar.
Hal senada juga disampaikan Rachel Maryam Sayidina dari F-Gerindra. "Secara historis, Indonesia telah melakukan kerja sama militer dengan Rusia sejak tahun 1962. Kemudian pada tahun 1999 kerja sama dengan Rusia semakin intensif, khususnya di bidang pertahanan," ujarnya.
"Karena kerja sama ini bersifat teknis, maka Fraksi Gerindra memandang bahwa kerja sama ini diserahkan kepada pemerintah, tanpa perlu dilakukan ratifikasi undang-undang," jelasnya.
Sumber: JURNAL PARLEMEN
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment