Bandung - PT Pindad (Persero) siap menanggung ganti rugi kepada pemilik tambak udang, akibat satu rudal yang tengah diuji coba nyasar. Pemberian ganti rugi ini sudah sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedur).
"Tentunya Pindad akan tanggungjawab sepenuhnya. Karena segala kegiatan merupakan kegiatan kami yang sudah ada di SOP," kata Dirut PT Pindad (Pindad) Adik Avianto Soedarsono, saat dihubungi detiksurabaya.com, via telepon, Rabu (27/1/2010).
Namun, imbuh Adik, ia tidak mengetahui secara rinci kronologis rudal nyasar yang
diluncurkan saat uji coba oleh Menristek RI Suharna Suryapranata. "Masih menunggu laporan," katanya.
"Tapi akan diselesaikan sesuai dengan kewajiban kita," ungkapnya.
Ia menambahkan, rudal tipe RX1210 adalah rudal yang masih dalam tahap pengembangan, dan belum menuju ke produk. "Kalau sampai begitu masih harus
dievaluasi," imbuh Adik.
Uji coba peluncuran rudal dilakukan Menristek Suharna Suryapranata di lapangan tembak Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Lumajang, pagi tadi. Dari 12 rudal yang diuji coba, satu rudal melesak melebih target, dan jatuh di area tambak udang milik PT Windu Kencana di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun.
Rudal diluncurkan oleh Menristek sekitar pukul 08.00 WIB. Rudal yang melesak melebihi target ini type RX1210 memiliki berat 45 kg, panjang 3 meter, gaya dorong 1.000 Kilogram dan memiliki jangkuan 11 km.
Dari informasi yang dihimpun dari Kapolres Lumajang, tidak ada korban jiwa dalam
kejadian tersebut. Karena saat uji coba rudal dilakukan, semua masyarakat dilarang beraktivitas di sekitar pantai selatan.
Sumber : DetikSurabaya
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment