"TNI tidak lagi berpolitik praktis, sehingga TNI tidak akan ikut campur atau berkomentar apa pun tentang kasus Century," kata Djoko usai Rapat Pimpinan TNI di Mabes TNI Cilangkap.
Ia mengatakan, TNI hanya akan bertindak sesuai kewenangannya berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 34 Tentang TNI.
Terkait suhu politik nasional yang menghangat terkait kasus Bank Century yang mengarah pada pengerahan massa pada pekan ini oleh "Petisi 28", Panglima TNI menegaskan, pihaknya akan bertindak sesuai kewenangannya.
Djoko mengemukakan, aksi unjukrasa oleh "Petisi 28" tentang evaluasi program 100 hari pertama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, serta kasus Bank Century, sebagai salah satu bentuk kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi yang telah diatur dalam undang-undang.
"Karena itu, kami berharap aksi dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku, dan TNI juga akan bertindak sesuai kewenangannya berdasarka UU yang berlaku," katanya menegaskan.
Ditegaskannya, dalam situasi keamanan yang berstatus tertib sipil maka penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat berada di tangan Polri.
"Jika ada perkembangan situasi yang mengarah pada kondisi darurat hingga perlu perubahan status keamanan, maka TNI akan bertindak membantu Polri sesuai kewenangannya," ujarnya.
Pada medio pekan ini, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam kelompok "Petisi 28" akan menggelar aksi unjukrasa terkait evaluasi kinerja 100 hari pertama pemerintahan SBY-Boediono, termasuk penanganan kasus Bank Century.
(*)
Sumber : ANTARA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment