
Bila tidak diatur dalam undang- undang, operasi selain perang TNI akan berpotensi menimbulkan masalah. Pengamat militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, dalam UU No 34/2004 tentang TNI, salah satu tugas TNI adalah operasi selain perang.
Tugas ini beririsan dengan tugas-tugas Polri, misalnya dalam penanggulangan dan penumpasan terorisme. “Karena tugas dan profesionalitas operasi selain perang TNI belum dirinci dalam UU lain, dalam praktiknya rentan menimbulkan konflik kewenangan antar institusi maupun pelanggaran HAM (hak asasi manusia),” kata Jaleswari di Jakarta kemarin.
Dia mengungkapkan,RUU Kamnas sebenarnya dirancang sebagai payung hukum dari sejumlah UU lain yang berkaitan. Saat ini draf RUU tersebut sudah berada di Komisi I DPR dan akan dibahas mulai pekan ini. Di tempat terpisah,Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan Pos M Hutabarat menyatakan, RUU Kamnas tidak menambah kewenangan TNI untuk melakukan penangkapan dan penyadapan.
RUU ini justru mengatur pengawasan terhadap instansi yang memiliki kewenangan khusus seperti penyadapan, penangkapan, pemeriksaan, dan tindakan paksa lainnya. Penggunaan kewenangan khusus harus dilakukan sesuai eskalasi ancaman keamanan seperti tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.
“Jadi intinya bukan soal pemberian kewenangan,tapi semua instansi yang memiliki kewenangan khusus akan diawasi Dewan Keamanan Nasional atau DKN,” ungkapnya saat jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan,Jakarta,kemarin.
Menurut Pos, berbagai institusi yang memiliki kewenangan khusus terkait keamanan antara lain TNI,Polri,beberapa kementerian, kejaksaan,Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),dan lainnya.
Pembentukan DKN merupakan salah satu amanat RUU Kamnas.Lembaga ini merupakan transformasi dari Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas). Anggota DKN adalah sejumlah menteri,panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan badan/ komisi yang diketuai Presiden.
Sejumlah pengamat dan LSM mengkritisi ada pasal tentang penangkapan, penyadapan, dan pemeriksaan yang dilakukan unsur-unsur keamanan. Pada Pasal 54 butir e RUU Kamnas terdapat kalimat: pengawasan penggunaan kuasa khusus. Pada penjelasan butir ini disebutkan bahwa “kuasa khusus yang dimiliki unsur keamanan nasional berupa hak menyadap, memeriksa, menangkap, dan melakukan tindakan paksa sah lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
Dewan Pers menganggap cakupan RUU ini terlalu luas dan ada pasal yang berpotensi menjadi pasal karet seperti pada masa Orde Baru.Terdapat pula pasal yang dinilai dapat menghidupkan kembali haatzai artikelen (pasal penghasutan). Pasal 54 juga dianggap membahayakan kemerdekaan pers. Aparat bisa dilegalkan menyadap institusi atau individu pers yang dinilai mengancam keamanan nasional.
Sementara itu, Sekretaris Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Pertama Leonardi,menegaskan, wewenang masing-masing lembaga tetap melekat sebagaimana diatur UU sektoralnya.
Sumber: SINDO
Berita Terkait:
INDONESIA
- Proses Pengecatan Leopard 2A4 Dan Marder 1A3 TNI AD
- Kemhan : Indonesia-Rusia Belum Sepakat Hibah Kapal Selam
- Foto Kedatangan Leopard 2A4 Dan Marder 1A3
- 2014, Dua Helikopter Apache Tiba Di Indonesia
- Indonesia dan Polandia Jajaki Kerjasama Produksi Bersama Alutsista
- Dua Su-30MK2 TNI AU Tiba Di Makasar
- Komisi I Siap Awasi Pengadaan Helikopter Apache
- Indonesia Kirim Degelasi Ke Rusia Untuk Tinjau 10 Kapal Selam
- Kemhan Kirim Tim untuk Pelajari Spesifikasi Apache
- Menhan Tempatkan Satu Squadron Apache Di dekat Laut China Selatan
- Selain Apache AH-64E, Indonesia Juga Tertarik Dengan Chinook
- Komisi I Dukung Pengadaan Satelit Untuk Pertahanan Negara
- Darurat , Tol Jagorawi Dijadikan Landasan Pesawat Tempur
- Rusia - AS Saling Berlomba Dalam Pengadaan Alutsista Indonesia
- Komisi I : Kami Berharap AS Turut Berpartisi Dengan Industri Pertahanan RI
- Komisi I Mendukung Tawaran 10 Kapal Selam Bekas Dari Rusia
- Rusia Tawarkan 10 Kapal Selam Bekas Kepada Indonesia
- 2014, Pemerintah Mengalokasikan Rp 83,4 Triliun Untuk Kementerian Pertahanan.
- Ketua KNKT : Lanud Polonia Harus Aman Untuk F-16
- Hari ini, 4 Kapal Perang Indonesia Show Force Balas Provokasi Malaysia
- KSAD : Helikopter Apache Akan Tiba 2018
- Korsel Kembangkan Internal Waepon Bay Untuk Pesawat Tempur K/IFX
- Islamic Development Bank Fasilitasi Kredit Ekspor Untuk PT DI
- Perancis Tingkatkan Kerjasama Pertahanan Dengan Indonesia
- Indonesia Kurang Teliti Dalam Pengadaan Pesawat Super Tucano Dari Brasil
TNI
- 2014, Pemerintah Mengalokasikan Rp 83,4 Triliun Untuk Kementerian Pertahanan.
- Dilema Pengadaan Alutsista TNI : Baru, Bekas Atau Rekondisi?
- Indonesia Butuh Satu Dekade Lagi Untuk Pemenuhan Alutsista
- Komisi I : Kemhan Usulkan Tambahan Anggaran Untuk Pengadaan Apache Dan Hercules
- Pengamat : Alutsista TNI Harus Bisa Bantu Sipil Saat Darurat
- Komisi I Akan Dorong Tambahan Anggaran Kesejahteraan TNI di APBN-P 2013
- Panglima TNI : TNI Akan Melakukan Latihan Terbesar Tahun 2014
- Presiden: Logistik dan Distribusi, Kunci Utama Alutsista TNI
- Presiden Janjikan Modernisasi Alutsista TNI Tuntas 2014
- Besok, 16 Ribu Prajurit TNI Latihan Tempur Di Situbondo
- Presiden : Alutsista Indonesia Harus Lebih Besar Dan Modern Dari Tetangga
- PT DI Siap Kirim 10 Helikopter & 7 Pesawat Pesanan TNI
- Panglima TNI : Komnas HAM Itu Biadab!
- Pengerahan Pasukan TNI Di Papua Tunggu Perintah Dari Presiden
- Kemenhan Percepat Realisasi Modernisasi Alutsista TNI Sampai 2019
- Komisi I Minta TNI Laksanakan Pengadaan Alutsista Secara Maksimal
- Panglima TNI : 2014, Kekuatan Minimum TNI Capai 38% dari Target
- Prajurit Kodam Siliwangi Jaga Perbatasan Indonesia - Papua Nugini
- 2012, TNI Belanja Alutsista Habiskan Rp 53,2 triliun
- Menhan : Alutsista TNI Membaik Tiga Tahun Kedepan
- TNI Rekrut 16 Calon Perwira Penerbang
- Kemhan Serahkan Pengajuan Anggaran Optimalisasi 2013 ke TNI
- Kemhan : Alutsista 2013 Akan Semakin Moderen
- Tim Inspeksi PBB Periksa Kesiapan Alutsista TNI Di Lebanon
- Menhan : Prajurit Harus Memiliki Semangat Juang, Walaupun Alutsista Terbatas
0 komentar:
Post a Comment