ALUTSISTA ARDAVA BERITA HANKAM CAKRA 401 SUBMARINE DEFENSE STUDIES INDO-DEFENSE INDONESIA DEFENSE INDONESIA TEKNOLOGI RINDAM V BRAWIJAYA THE INDO MILITER
Formil MIK Formil Kaskus Formil Detik.COM
PT.DI LAPAN LEN NUKLIR PAL PINDAD RADAR RANPUR ROKET RUDAL SATELIT SENJATA TANK/MBT UAV
TNI AD TNI AL TNI AU
HELIKOPTER KAPAL ANGKUT KAPAL INDUK KAPAL LATIH KAPAL PATROLI KAPAL PERANG KAPAL PERUSAK KAPAL SELAM PESAWAT TEMPUR PESAWAT ANGKUT PESAWAT BOMBER PESAWAT LATIH PESAWAT PATROLI PESAWAT TANKER
KOPASSUS PASUKAN PERDAMAIAN PERBATASAN
  • PERTAHANAN
  • POLRI POLISI MILITER
  • PBB
  • NATO BIN DMC TERORIS
    AMERIKA LATIN AMERIKA UTARA BRASIL USA VENEZUELA
    AFGANISTAN ETHIOPIA IRAN ISRAEL KAZAKHTAN KYRGYZTAN LEBANON LIBYA MESIR OMAN PALESTINA TIMUR TENGAH YAMAN
    ASEAN AUSTRALIA Bangladesh BRUNAI CHINA INDIA INDONESIA JEPANG KAMBOJA KORSEL KORUT
    MALAYSIA Selandia Baru PAKISTAN PAPUA NUGINI Filipina SINGAPURA SRI LANGKA TAIWAN TIMOR LESTE
    BELANDA BULGARIA INGGRIS ITALIA JERMAN ROMANIA RUSIA UKRAINA
    MIK News empty empty R.1 empty R.2 empty R.3 empty R.4

    Thursday, April 4, 2013 | 1:13 PM | 1 Comments

    Indonesia Inginkan Jaminan Alutsista Dalam Traktat Perdagangan Senjata

    Jakarta - Indonesia mendukung adanya pengaturan global mengenai perdagangan senjata sebagaimana tertuang dalam Traktat Perdagangan Senjata (ATT – Arms Trade Treaty). Selain dapat mengurangi penderitaan manusia (human suffering), Traktat juga dapat meningkatkan saling percaya antar negara serta mempromosikan perdamaian internasional.

    Sayangnya, setelah pembahasan selama 7 tahun, Traktat tersebut tidak dapat disepakati secara konsensus sehingga diadakan pemungutan suara dan disahkan di Majelis Umum PBB pada tanggal 2 April 2013.

    Meskipun Indonesia sejak awal telah terlibat aktif dalam pembahasan Traktat dan mendukung penuh pengaturan internasional di bidang persenjataan, namun Indonesia telah memutuskan untuk mengambil posisi abstain karena terdapat beberapa ketentuan di dalam Traktat yang tidak sejalan dengan posisi dasar Indonesia.

    Berbagai ketentuan dalam Traktat tersebut, sebagaimana ditegaskan pihak Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, tidak memberikan keseimbangan yang utuh antara kepentingan negara eksportir dan negara importir.

    Sebagaimana telah diberitakan Jaringnews.com sebelumnya, dalam Traktat ini negara-negara eksportir telah diberikan kewenangan penuh secara sepihak untuk menilai terdapat atau tidaknya potensi bahwa transfer senjatanya dapat saja digunakan dan atau memfasilitasi pelanggaran HAM. Hal ini terungkap saat Menlu RI Marty Natalegawa menggelar jumpa pers bersama dengan Menlu Australia Bob Carr, Menhan Australia Stephen Smith MP dan Menhan RI Purnomo Yusgiantoro di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu, 3/4.

    Dengan posisi abstain tersebut, di satu pihak mencerminkan dukungan bagi adanya pengaturan global perdagangan senjata, namun di lain pihak tetap membuka kemungkinan untuk bergabung setelah dilakukan kajian yang lebih mendalam oleh seluruh pemangku kepentingan dalam negeri. Hal ini diperlukan guna memastikan bahwa kepentingan nasional khususnya di bidang alutsista akan terjamin. Traktat ini akan mulai terbuka untuk ditandatangani oleh negara-negara anggota PBB sejak tanggal 3 Juni 2013.

    Sumber : Jaring News

    Berita Terkait:

    1 komentar:

    FirmanSyah said...

    beritanya bermanfaat,tapi saya juga punya berita lain tentang Kenali Buick 8, Mobil Kepresidenan Pertama RI

    Post a Comment

     
    Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by ADMIN | Published by MAJU INDONESIA KU
    Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.