MAKASSAR (SI) – Terhitung mulai 1 Januari 2011, seluruh kendaraan dinas nontempur milik TNI dan Polri akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 0,5% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Pengenaan pajak tersebut sebagai implementasi penerapan Undang- Undang (UU) No 28/2009. Objek lain yang terkena imbas penerapan UU tersebut, yakni seluruh kendaraan dinas milik pemerintah, baik instansi pusat maupun daerah dan badan usaha milik negara serta daerah.Terkecuali randis yang digunakan untuk misi sosial, seperti ambulans, truk sampah, pemadam kebakaran,kendaraan konsulat. Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel, Malik Faizal mengungkapkan,nilai PKB yang akan dikenakan untuk randis TNI/Polri serta pemerintah hanya 0,5%.Namun, untuk kendaraan dinas baru akan dikenakan pajak bea balik nama serta PKB yang besarnya sama dengan kendaraan pribadi,yakni 1,5% dari NJOK.
”Saat ini kami menginventarisasi jumlah kendaraan milik pemerintah daerah se-Sulsel.” ”Sudah ada datanya, sisa dipilah- pilah berdasarkan instansi,” ungkapnya kepada harian Seputar Indonesia (SI) di ruang kerja dia kemarin. Sebelumnya, randis milik pemerintah hanya dikenakan pembayaran asuransi. Terkait penarikan pajak randis TNI dan Polri, dia mengaku, Dispenda masih kesulitan menginventarisasi kendaraan milik TNI dan Polri.Pasalnya, kendaraan milik kedua instansi tersebut tidak tercatat pada Samsat maupun Dispenda. Pelat kendaraan yang digunakan, baik TNI maupun Polri,memakai kode atau nomor berdasarkan kesatuan.
Karena itu,sedang dicari mekanisme penomoran baru agar seluruh randis yang terkena pajak terdaftar di Dispenda. ”Ini yang masih menjadi masalah untuk penomorannya.Tetapi kalau dari Dispenda,terserah,apakah memakai pelat lama atau baru, yang penting mereka membayar pajak.Itu saja karena diamanatkan dalam UU,”ungkapnya. Karena itu, Dispenda mengimbau seluruh instansi menyiapkan penganggaran pembayaran pajak kendaraan. Pasalnya, penerapannya baru akan dilaksanakan Januari 2011.
Pemprov Tak Naikkan Pajak
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memutuskan tidak menaikkan pajak kendaraan bermotor hingga 10%. Pajak yang dikenakan tetap 1,5% dari NJOK. Sebaliknya, Pemprov hanya mengenakan pajak progresif kepada pemilik kendaraan roda empat. Pajak ini dikenakan khusus bagi pemilik yang jumlah kendaraannya lebih dari satu unit.
Besaran pajak yang dikenakan maksimal 3% dari NJOK pada kepemilikan kendaraan keempat. ”Ini hanya berlaku kendaraan pribadi. Kalau umum dan roda dua, tidak ada kenaikan pajak. Hanya dua di Indonesia yang menerapkan ini, Sulsel dan DKI Jakarta,”paparnya. Malik Faizal mengungkapkan, keputusan tersebut tertuang dalam raperda pajak daerah yang sementara dibahas di DPRD Sulsel. Keputusan tersebut diambil Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, dengan alasan tidak ingin memberatkan rakyat. ”Padahal, pemerintah daerah diberikan kewenangan menaikkan pajak kendaraan hingga 10% dan potensial meningkatkan PAD. Namun, itu tidak dilakukan karena tidak ingin memberatkan rakyat,”tandasnya.
Sementara itu,Gubernur Syahrul Yasin Limpo mengaku, pajak progresif tersebut hanya diberlakukan bagi orang kaya. Indikatornya, kenaikan pajak kendaraan hanya bagi mereka yang memiliki mobil lebih dari satu unit. ”Ini memang menghilangkan potensi pajak daerah, tetapi ini tidak memberatkan rakyat. Meski demikian, sisa penerapannya yang diperketat dalam penarikan dan penomoran kendaraan,” tuturnya kemarin.
Sumber: SI
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment