JAKARTA, KOMPAS.com - Pangdam Jaya Mayjen TNI Marciano Norman menolak rencana Pemprov DKI mempersenjatai Satpol PP dengan senjata api. Satpol PP cukup membawa granat asap saja.
Menurut panglima. karakter senjata api yang mematikan sangat tidak tepat digunakan satpol PP yang fungsi dan tugasnya menegakkan peraturan daerah clan bersinggungan langsung dengan masyarakat.
"Granat asap lebih tepat bagi Satpol PP karena lebih sesuai dan efektif dengan penugasan dan fungsi Satpol PP. Granat asap cukup efektif untuk membubarkan massa," kata Marciano Norman dalam acara "Coffe morning Pangdam Jaya bersama para insan pers" di Aula Sudirman Markas Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (8/7/2010) pagi.
Pangdam Jaya secara tegas menolak rencana Pemprov DKI mempersenjatai Satpol PP dengan senjata api.
Menurutnya, senjata api bagi Satpol PP sangat tidak tepat karena fungsi dan tugasnya tidak sesuai dengan karakter senjata api yang mematikan dan melumpuhkan.
"Granat asap sangat efektif untuk membubarkan massa, jadi tak perlu senjata api. Karenanya mari kita beri masukan kepada Gubemur DKI agar mengevaluasi dan mempertimbangkan kebijakan mempersenjatai Satpol PP ini," ujarnya.
Pangdam Jaya mengatakan, selain granat asap masih ada senjata-senjata lain yang lebih ringan dari senjata api dan tidak berkarakter mematikan yang bisa diberikan ke satpol PP.
"Pokoknya bukan senjata api yang berkarakter mematikan," katanya.
Ketua Fraksi Hanura Abdilla Fauzi Achmad mengatakan, Satpol PP harus dikembalikan atau diluruskan tugas pokok dan fungsinya, yaitu membantu tugas kepamongan dan jangan dipersenjatai agar keberadaannya dapat diterima di masyarakat.
"Satpol PP jangan dibubarkan. Tapi kembalikan atau diluruskan tupoksinya, yaitu membantu tugas kepamongan," katanya di Gedung DPR.
Satpol PP cukup dipersenjatai senjata berpeluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik. Ketiga senjata itu juga hanya boleh dipegang oleh kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan peleton, dan komandan regu sesuai dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tanggal 25 Maret 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP.
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment