"Memang benar masih ada wilayah udara Indonesia yang dikontrol Singapura. Itu akibat suatu perjanjian yang masih mengikat," katanya setelah pelantikan Komandan Pangkalan Utama TNI AU Tanjungpinang, Letnan Kolonel Pnb Andi M Amran.
.
Menurutnya, sebenarnya untuk kepentingan pertahanan udara dalam negeri, Indonesia mampu mengontrol seluruhnya tanpa harus oleh Singapura. "Kami akan terus membicarakan agar bisa diatur sendiri," ujar Eddy.
Lalu lintas penerbangan dalam negeri di Kepri sampai saat ini masih bergantung pada petugas menara pengendali lalu lintas Singapura.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia.
Pasal 6 UU No 1/2009 menyebutkan, dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara NKRI, pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara.
"Kami berharap kita bisa mengatur wilayah udara kita sendiri untuk kepentingan pertahanan keamanan negara," harap Pangkoops TNI AU I.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment