"Sesuai dengan UU No.34 tahun 2004 jelas disebutkan bahwa TNI harus netral. Mereka tidak boleh memihak kepada satu partai politik pun," katanya menjawab pertanyaan mahasiswa pada kuliah umum di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Sabtu.
Menurut dia, untuk mengembalikan hak pilih itu, bukan mudah, tapi perlu persetujuan DPR dan Presiden untuk mengubah regulasi tersebut.
"Dari program legislasi (prolega) nasional, belum satu pun yang menyebutkan akan ada perubahan undang-undang tersebut," jelasnya.
Ia juga mengatakan, belum mendengar pernyataan resmi dari petinggi TNI atas keinginan mereka untuk diberikan hak pilihnya.
"Selaku menteri mereka, saya belum mendengar adanya keinginan tersebut," ungkapnya.
Ditambanhkannya, TNI juga tidak menjagokan salah satu partai politik untuk dimenangkan pada pemilu mendatang.
Menurut dia, TNI saat ini masih fokus untuk meningkatan profesionalitas dan terus melakukan reformasi di tubuhnya serta menjalankan tugasnya dalam mempertahankan NKRI.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment