VIVAnews - Sejak 2007, lulusan Akademi TNI Angkatan Udara, Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut sudah menjalani masa pendidikan empat tahun atau setara dengan D-IV. Seharusnya, angkatan 2007 yang lulus sudah disetarakan dengan sarjana strata-1.
Namun, ternyata gelar kesarjanaan itu belum bisa diberikan. Hal itu terungkap ketika Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat melakukan kunjungan kerja ke Akademi Angkatan Udara di Yogyakarta, Rabu 7 Juli 2010.
Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) Marsekal Muda TNI Sru Artjarjo Andreas mengeluhkan belum teralisasinya penetapan gelar Sarjana Sains Terapan Pertahanan. Ia menambahkan, hal ini disebabkan, karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang menjembatani antara pendidikan kedinasan di lingkungan TNI dengan Kementerian Pendidikan Nasional.
Menanggapi permasalahan tersebut anggota Tim Kunker Guntur Sasono (F-PD) melihat, pengakuan gelar yang belum diakui sangat memprihatinkan. "Ketika selesai tetapi ijazahnya tidak diakui oleh masyarakat, ini harus menjadi perhatian bersama," ujarnya dilansir laman DPR.
Ia pun menekankan pada perwira TNI, untuk lebih aktif mengikuti jenjang S-2, mengingat adanya keluhan akan minim nya perwira yang mengikuti jenjang beasiswa S-2.
Effendy Choirie dari Fraksi PKB juga mendukung untuk segera terealisirnya pengakuan gelar setingkat S-1. "Semua harus digerakkan bersama, sehingga para perwira tidak lagi susah cari gelar," katanya. Menurutnya, nama lembaga pendidikan boleh tetap Akademi namun kesetaraannya tetap harus setingkat S-1.
Sumber: VIVA NEWS
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment