”Tahun 2010 masih beberapa bulan lagi. Simpul-simpul sudah final, tinggal realisasi saja,” kata Sjafrie seusai rapat penataan koperasi, yayasan, dan penataan pemanfaatan barang milik negara dalam rangka pengendalian aktivitas bisnis TNI, Rabu (7/7) di Kodam VI/Mulawarman, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurut Sjafrie, remunerasi bagi prajurit TNI adalah bagian dari reformasi birokrasi nasional. Hal ini melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan. Kementerian Pertahanan menjalankan tugas dengan membuat usulan tentang kinerja kepada Kementerian PAN. Kementerian PAN lalu mengadakan konsultasi dengan Kementerian Keuangan. ”Proses sudah bulat, kita tunggu pelaksanaan peraturan pemerintah,” kata Sjafrie.
Dia menegaskan, kesejahteraan prajurit TNI menjadi perhatian utama. Hal ini terlihat dari alokasi anggaran. Jaminan kesejahteraan prajurit harus sejalan dengan pengalihan aktivitas bisnis TNI.
Dalam pertemuan itu, prajurit TNI yang didampingi Panglima Kodam VI/Mulawarman Mayor Jenderal Tan Aspan menanyakan berbagai hal, terutama terkait dengan usaha milik TNI yang kini ditata, seperti jabatan struktural di koperasi dan keberadaan yayasan. Ketua Tim Pengawas Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI Suryadi mengatakan, prajurit aktif TNI boleh menjadi pengurus koperasi di lingkungan TNI apabila dipilih oleh rapat anggota.
Namun, hal itu bukan jabatan struktural, tetapi ekstrastruktur sehingga tak bisa menjadi usulan kenaikan pangkat.
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment