"Kalau wajib militer digaji, setelah mendapat pendidikan militer dia harus aktif selama 1 tahun dan harus siap menjadi militer. Kalau Komcan hanya latihan dasar militer dan tidak digaji, tapi jika sewaktu-waktu. Dibutuhkan dalam negara kondisi darurat maka wajib melaksanakan jika tidak diancam sanksi pidana 6 bulan hingga satu tahun lamanya," kata Budi, dalam acara komunikasi dengan media massa di Kantor Kemhan Jakarta, Selasa(10/8).
Budi mengatakan seleksi untuk menjadi anggota komponen cadangan mencakup persyaratan umum dan persyaratan kompetensi. Materi pelatihan meliputi peningkatan kesadaran bela negara, latihan dasar militer, agar memiliki jiwa. Nasionalisme dan patriotisme yang tinggi dan kemampuan awal bela negara untuk menghadapi berbagai ancaman.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pendidikan dasar kemiliter bagi warga negara yang memenuhi persyaratan jangan diartikan sebagai kegiatan militerisme di kalangan masyarakat. Namun, lanjut dia, lebih merupakan salah satu mekanisme untuk membangun dan meningkatan disiplim, loyallitas, pengabdian, pantang menyerah dan rasa keadilan.
Terkait masalah sanksi di RUU Komcan tersebut harus diubah dengan alasan antara wajib dan sukarela itu, menurut Budi, itu bukan kewenangan Kemhan dalam hal Ditjen Potensi Pertahanan tapi kewenangan pembahasan ada di DPR. "Kami sebatas mengajukan RUU Komcan dan kewenangan revisi nya ada di DPR," katanya.
Sumber: PRIMAIRONLINE
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment