Jakarta, Kompas - Prajurit TNI yang bertugas di pulau-pulau terluar di wilayah perbatasan bisa bernapas lega. Tunjangan yang diberikan negara sejak 1 Januari 2010 kini sudah bisa dinikmati oleh mereka.
Tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 itu diharapkan mampu mendongkrak moral prajurit dan PNS selama menjalankan tugas. ”Pemberian tunjangan dihitung sejak 1 Januari 2010. Itu berarti para prajurit sudah menabung delapan bulan, sejak Januari hingga Agustus,” kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Jumat (13/8) di Kementerian Pertahanan, Jakarta, saat acara penyerahan Perpres No 49/2010 kepada Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso.
Tunjangan bulanan sebesar 150 persen dari gaji pokok diberikan kepada prajurit yang bertugas dan tinggal di pulau-pulau terluar tanpa penduduk. Adapun prajurit yang bertugas di pulau-pulau terluar yang berpenduduk diberikan tunjangan 100 persen dari gaji pokok.
Tunjangan lebih kecil, 75 persen dari gaji pokok, diberikan kepada prajurit yang bertugas di wilayah perbatasan lainnya. Khusus prajurit yang menjalani tugas dalam waktu-waktu tertentu (sementara) di wilayah pulau terluar mendapat tunjangan 50 persen dari gaji pokok. Jumlah total prajurit yang bertugas di perbatasan, menurut Purnomo, sekitar 9.000 orang. ”Terima kasih atas perhatian yang diberikan pemerintah,” ujar Panglima TNI.
Secara terpisah, Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kemhan untuk menyediakan rumah dinas bagi prajurit. Untuk pembangunan rumah prajurit ini, selain pembangunan 20 menara rumah susun (twinblock), juga akan dibangun sekolah di Magelang.
Untuk rumah di perbatasan, dalam empat tahun ke depan targetnya 1.000 unit. Idealnya, sekitar 357.874 rumah negara, tetapi yang tersedia baru 198.170 unit.
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment