"Vonis yang dikeluarkan pengadilan militer Indonesia tidak merefleksikan keseriusan dalam penanganan kekerasan terhadap dua warga Papua seperti yang dipertontonkan dalam video tahun 2010," kata Crowley.
Ditambahkan Crowley, kondisi itu sangat memprihatinkan. "Indonesia harus memastikan angkatan bersenjatanya bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia. Kami sangat prihatin dan akan terus mengikuti kasus ini," tambah dia.
Pada sidang pembacaan vonis yang digelar Senin lalu, 24 Januari 2011, Majelis hakim Pengadilan Militer Jayapura yang diketuai Letkol Adil Karo-karo dan anggota Letkol Affandi dan Mayor Herry, menjatuhkan vonis penjara 10 bulan kepada Serda Irwan Riskiyanto sebagai Komandan Pos, yang bertanggung jawab penuh saat itu. Adapun Pratu Yakson Agu dijatuhi hukuman sembilan bulan dan Pratu Thamrin Mahangiri delapan bulan. Vonis itu dipotong masa tahanan.
Hakim memutuskan, ketiganya terbukti melakukan kekerasan dan menyiksa dua warga Papua bernama Anggun Pugukiwo dan Telenggen Gire pada 27 Mei 2010. Penyiksaan dilakukan di belakang Pos TNI Gurage Tingginambut Puncak Jaya, sesuai dengan yang terekam di video, yang lalu beredar di dunia maya.
Saat itu ketiga prajurit itu sedang bertugas di kampung Gurage, Distrik Tingginambut, Puncak Jaya.
Sumber: VIVA NEWS
Berita Terkait:
0 komentar:
Post a Comment